Trenggono: Sampai Hari Ini KKP Belum Pernah Mengizinkan Cantrang

Redaksi


IDNBC.COM
- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kementeriannya belum pernah mengizinkan cantrang digunakan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sejak aturan baru disahkan. Hal itu dikatakannya berdasarkan laporan dari Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini.


Aturan baru yang dimaksud Trenggono adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Aturan itu diundangkan pada 30 November 2020 yang salah satunya melegalkan cantrang.

"Terhadap cantrang khususnya di Permen (Nomor) 59 saya sudah cek mungkin Pak Zaini mengatakan sampai hari ini KKP belum pernah mengizinkan cantrang," kata Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2021).

Trenggono mengatakan saat ini aturan itu juga masih ditunda (hold) dan tidak diberlakukan.

"Sampai hari ini juga kami masih menunda Permen Nomor 59. Itu setelah saya cek melalui satu proses yang sangat panjang bahkan termasuk di pemerintahan," papar Trenggono.

Menanggapi Trenggono, Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP Sudin menyatakan bahwa Permen Nomor 59 Tahun 2020 yang membahas legalisasi cantrang itu tidak pernah dibahas dengan Komisi IV. Dia pun menilai eselon I KKP seolah tidak membutuhkan mitra kerja.

"Saya bilang Permen (Nomor) 58 dan 59 tidak pernah dibahas karena dianggapnya eselon I tidak butuh kami pada waktu itu," ucapnya.

"Nanti kami akan selalu konsultasi. Saya janji itu saya pasti akan selalu konsultasi. Tapi yang pasti (Permen) 58-59 ini sementara juga kami hold," jawab Trenggono.

Sumber https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5350610/trenggono-sampai-hari-ini-kkp-belum-pernah-mengizinkan-cantrang

Comments