Terpidana Korupsi Irjen Djoko Susilo Ajukan PK atas Vonis 18 Tahun Penjara

Redaksi


IDNBC.COM
- Terpidana korupsi Irjen Djoko Susilo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Irjen Djoko Susilo dihukum karena terbukti korupsi proyek simulator SIM dan mencuci uang hasil kejahatan korupsi.


Informasi tersebut tertuang dalam website Mahkamah Agung (MA), Minggu (31/1/2021). Kasus itu mengantongi nomor 97 PK/Pid.Sus/2021. Pemohon yaitu Inspektur Jendral Polisi Drs Djoko Susilo SH MSi dengan kuasa hukum Syamsul Huda Yudha SH MH. MA belum membentuk majelis hakim untuk mengadili perkara itu.

Sebagaimana diketahui, Djoko Susilo diadili dalam kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM. Selain itu, ia dikenai UU Pencucian Uang karena hartanya sangat fantastis.

Pada 4 Juni 2014, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar-M Askin-MS Lumme menguatkan hukuman Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menghukum Irjen Djoko Susilo selama 18 tahun penjara. Putusan PT Jakarta itu diketok oleh ketua majelis Roki Panjaitan.

Tidak hanya itu, Djoko juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, uang yang dikorupsinya di kasus proyek simulator SIM. Jika tidak, hartanya dilelang. Dan jika tidak cukup, hukuman Djoko ditambah selama 5 tahun atau total menjadi 23 tahun penjara.

Selain itu, hampir seluruh aset kekayaan Djoko yang didapat dari hasil korupsi dirampas.

-Tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp 5,6 miliar.
-Tanah dan bangunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seharga Rp 8,3 miliar.
-Tanah dan bangunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, senilai Rp 424 juta.
-Tanah dan bangun di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seharga Rp 384 juta.
-Tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp 7,1 miliar.
-Tanah dan bangunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, senilai Rp 628 juta.
-Tanah dan bangunan di Jatipadang, Jakarta Selatan, seharga Rp 253 juta
-Tanah dan bangunan di Warung Jati, Jakarta Selatan, seharga Rp 17,7 miliar.
-Tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 395 juta.
-Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Durian, Jakarta Selatan, seharga Rp 21 miliar.
-Tanah dan bangunan di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 26 miliar.


-Tanah dan bangunan di Gang Pondo, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 1,5 miliar.
-Tanah dan bangunan di Jalan Nusa Indah I Dalam, Jakarta Selatan, seharga Rp 166 juta.
-Tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp 10,6 miliar.
-Tanah dan bangunan di Cipete, Jakarta Selatan, seharga Rp 39,1 miliar.
-Tanah dan bangunan di Jalan Elang Mas I, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, senilai Rp 3 miliar.
-Apartemen di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman terletak di Tower Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan, seharga Rp 3,8 miliar.
-Tanah dan bangunan di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, senilai Rp 31,8 miliar.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5355441/terpidana-korupsi-irjen-djoko-susilo-ajukan-pk-atas-vonis-18-tahun-penjara

Comments