Pelaku UMKM Ngawi Keluhkan Bantuan Rp.2,4 Juta Dipotong Usai Dicairkan

Admin


IDNBC.COM
- Pencairan bantuan dari pemerintah pusat untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak Covid-19 di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diduga bermasalah. Sabtu (26/12/2020).


Dilansir dari SuaraIndonesia, Program yang diberi nama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar 2,4 juta langsung diberikan melalui Bank yang ditunjuk oleh pemerintah dengan cara ditransfer ke rekening masing masing penerima.


Namun faktanya, bantuan tersebut rentan disalahgunakan oleh beberapa oknum. Hal ini terjadi di Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten ngawi. Meskipun bantuan tersebut melalui transfer, warga masih mengeluhkan atas pemotongan yang terjadi.


"Saya menyerahkan data untuk ikut program bantuan UMKM melalui desa. Beberapa hari yang lalu saat pencairan saya diminta untuk menyetorkan 100 ribu, katanya sebagai pengganti transportasi," cerita warga pemilik warung yang tidak mau disebutkan namanya.


"Padahal saya datang sendiri mengurus ke desa melalui staff umum (kaur), tidak melalui siapapun. Tapi mau gimana lagi dengan terpaksa saya memberikan uang tersebut tanpa diberi kwitansi," kata warga yang enggan menyebutkan nama pelaku dugaan pungli tersebut.


Tak hanya itu, warga penerima bantuan UMKM lainnya pun mengaku mengatakan hal yang sama. Bahwa bantuan dari pemerintah sebesar 2,4 juta setelah cair mereka juga harus menyetorkan sejumlah uang senilai ratusan ribu.


"Saya diberitahu oleh tetangga yang juga menerima bantuan itu, bahwa setelah cair harus menyetorkan senilai 100 ribu kepada seseorang. Ketika cair dan saya ambil bantuan tersebut lantas saya setor, ya diterima sama orang tersebut (pelaku dugaan pungli)," ujarnya.


Fajar Setiyani yang merupakan kaur umum Desa Kedungputri saat ditemui awak media mengatakan, bahwa masalah adanya dugaan pungli tersebut dirinya mengaku tidak tahu menahu.


"Saya tidak mengerti perihal adanya tarikan dan harus menyetorkan sejumlah uang bagi penerima bantuan UMKM dari pemerintah kepada seseorang yang dimaksud. Kalaupun ada bukan dari pihak desa," katanya.


Lebih lanjut kaur umum yang akrab disapa Yani mengatakan, bahwa sekitar 170 warga di desanya melakukan proses pengajuan bantuan UMKM, baik ada yang melalui desa dan sistem kolektif.


"Jadi memang kami menerima berkas pengajuan usulan bantuan UMKM ini dari warga, dan ada yang melakukan sistem kolektif melalui orang yang ditunjuk oleh Desa, setelah itu dikirim ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngawi. Di desa kami ada kurang lebih 170 warga yang mengajukan" pungkasnya.


Sumber https://www.law-justice.co/artikel/99924/pelaku-umkm-ngawi-keluhkan-bantuan-rp24-juta-dipotong-usai-dicairkan/


Comments