Lahan Pesantren HMRS Diambil Alih PTPN, Ketua MUI: Bertentangan dengan Misi Bung Hatta

Admin


IDNBC.COM
- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menilai upaya PTPN mengambil alih lahan pesantren Habib Rizieq Shihab, yaitu Markaz Syariah, bertentangan dengan misi Bung Hatta soal pemanfaatan lahan.


Anwar memaparkan keterangan yang disampaikan Bung Hatta terkait politiknya kepada Badan Pekerja KNIP pada 2 september 1948.


“Milik tanah dalam republik Indonesia berarti menerima suatu kewajiban terhadap produksi dengan pedoman: menghasilkan sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemakmuran rakyat. Tanah milik yang terlantar tidak dikerjakan berarti suatu keteledoran terhadap masyarakat dan hak miliknya itu harus diambil oleh negara.”


Menurutnya, Habib Rizieq dalam kasus ini membeli lahan dari petani yang menggarap tanah tersebut usai dilepas pihak PTPN karena tak mampu mengelolanya.


“Di dalam kasus tanah atau lahan Markaz Syariah (MS) yang dikelola oleh Habib Rizieq tanah dan lahan tersebut katanya memang berasal dari HGU PTPN VIII, tetapi pihak PTPN karena tidak mampu memproduktifkannya telah melepaskan lahan itu kepada masyarakat. Dan oleh masyarakat sudah dipergunakan untuk kepentingan pertanian. Oleh Habib Rizieq, tanah tersebut dibeli dari petani untuk mendirikan lembaga pendidikan pesantren,” kata Anwar, dikutip dari jpnn.com, Minggu (27/12).


Petinggi Muhammadiyah itu menjelaskan, Rizieq mendirikan pesantren tersebut untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Padahal, tugas mencerdaskan kehidupan bangsa secara konstitusional merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah.


“Yang menjadi masalah sekarang PTPN yang ditugasi oleh pemerintah untuk mengurus tanah tersebut, akan mengambil kembali tanah tersebut. Saya rasa boleh dan sah saja PTPN melakukan hal demikian. Cuma yang menjadi masalah HRS sudah menghabiskan dana yang besar untuk itu yang dia himpun dari masyarakat dan dari diri dan keluarganya sendiri,” ujarnya.


Comments