Kenakan Rompi Tahanan, HMRS Mengangkat 2 Tangannya yang Diikat, Mengacungkan Jempol

Admin


IDNBC.COM
- Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab ditahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.


Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari, mengatakan penyidik menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.


Habib Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 Wib dan selesai pukul 22.00 Wib, Sabtu (12/12).


Pantauan jpnn.com, Habib Rizieq keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 00:20 WIB, Minggu dini hari.


Habib Rizieq Shihab keluar dari ruangan sembari mengangkat kedua tangannya yang diborgol atau diikat menggunakan kabel ties.


Tampak jelas, dia mengangkat kedua tangannya yang terikat, sembari mengacungkan kedua jempolnya.


Mengenakan rompi tahanan warga orange bertuliskan tahanan, Habib Rizieq berjalan dengan pengawasan ketat para polisi.


Sempat terdengar suara takbir para pendukung dan tangisan histeris dari para keluarga yang ikut mengiringi Habib Rizieq dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.


Di mobil tahanan itu, Habib Rizieq tampak dikawal para penyidik.


Sementara itu, tim kuasa hukum mengikuti di belakang tahanan.


Tiba di depan Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, sikap Habib Rizieq masih sama.


Begitu turun dari mobil tahanan, Habib Rizieq mengangkat kedua tangannya yang terikat, sembari mengacungkan jempolnya.


“Apa kabar, Bib?” tanya wartawan.


“Komentar, Bib,” masih suara wartawan.


Namun Habib Rizieq memilih diam. Digiring ke sel tahanan.


Sumber https://www.jpnn.com/news/habib-rizieq-mengangkat-2-tangannya-yang-diikat-mengacungkan-jempol


Comments