Tok! Penyiram Novel Baswedan Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Admin
IDNBC.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dalam kasus penyiraman air Keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sesuai dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka," ucap Hakim Ketua, Djuyamto di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7).

Putusan ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette.

Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Ronny Bugis lebih tinggi dibanding tuntutan JPU, yakni divonis dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menilai perbuatan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.

"Kami Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir yang mulia," tandas JPU.

Comments