Kata KPK Kepada Pihak yang Tak Terima SYL Ditangkap: Silakan Ajukan Gugatan Praperadilan

Admin


IDNBC.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pihak-pihak yang tidak terima atas penangkapan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugaran praperadilan ke pengadilan. 

SYL sebelumnya ditangkap oleh penyidik KPK di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).


Penangkapan tersebut dilakukan imbas penetapan SYL sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).


"Yang tidak terima dengan penangkapan atau penahanan silakan, kami beri ruang dan tempat ajukan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (12/10/2023) dikutip dari YouTube TVOneNews. 


"Saya kira kami ingin melihat jalur pengusutan kasus ini secara objektif," lanjutnya. 


Adapun praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan lainnya.


Penangkapan SYL ini menuai sejumlah kontra lantaran KPK seolah terburu-buru. 


Langkah KPK ini juga disorot karena didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan "Selaku Penyidik".


Padahal, berdasarkan Undang-Undang KPK 2019, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.


Ali mempersilakan penangkapan itu diuji bersama di meja hijau dibanding membuat opini kontra porduktif. 


"Kami amati dari semalam ada orang beberapa pihak mencoba untuk membangun opini, dan lucunya mantan aktivis justru kok membelokan beberapa fakta ya. Mungkin saja informasinya tidak utuh," tuturnya. 


SYL ditangkap lantaran adanya kekhawatiran terkait penghilangan barang bukti. Sebab menurut KPK, sudah ada sejumlah barang bukti yang coba dimusnahkan oleh pihak SYL. 


"Kekhawatiran hilangnya barang bukti, kami kan memiliki data dan fakta bahwa beberapa bukti sudah dihancurkan," kata Ali Fikri. 


Di sisi lain, KPK juga menyebut Yasin Limpo bisa saja berpotensi melarikan diri. Hal itu lantaran beberapa waktu lalu SYL sempat disebut-sebut hilang kontak di luar negeri bertepatan kasus ini diusut. 


"Ini berdasarkan UU tentunya, misalnya ada dugaan kabur misalnya, karena kemarin dari track record nya jelas ya waktu keluar negeri keadaannya sempat simpang siur, bahkan wakil menteri nggak tahu keberadaanya kan lucu," ujarnya.


Ali menegaskan bahwa penangkapan SYL itu tak menyalahi aturan. Ia mengklaim bahwa penangkapan itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Dalam KUHAP, dijelaskan Ali bahwa tersangka boleh ditangkap oleh penyidik kapanpun yang dimau. "Bukan jemput paksa, ini jelas dalam surat perintahnya adalah penangkapan." 


"Secara teknis kalau sudah diitetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penangkapan itu boleh-boleh saja, sah-sah saja sepanjang ada surat penangkapannya kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan yang menangkap," tegasnya. 

Sumber


Comments