Sosok Nyoman Adhi, Anggota BPK yang Dipersoalkan Yusril hingga MAKI

Redaksi


IDNBC.COM
  - Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuai polemik karena dinilai bermasalah secara hukum.


Penyebabnya, Nyoman tidak memenuhi syarat Pasal 13 huruf j UU BPK, yakni telah meninggalkan jabatan sebagai Pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara paling singkat 2 (tahun) lamanya.

Eks pejabat Bea Cukai itu terhitung baru satu tahun enam bulan meninggalkan jabatannya ketika mendaftar sebagai calon anggota BPK. Sehingga status Nyoman yang tidak memenuhi syarat formil tersebut menuai sorotan dan protes dari berbagai pihak.

Mulai dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hingga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berpendapat bahwa Nyoman tidak memenuhi syarat formal dan wajib digugurkan. Belakangan, advokat senior Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani yang berisi keberatan atas pemilihan calon anggota BPK.

Siapa Nyoman Adhi Suryadnyana?

Jabatan terakhir Nyoman ialah Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan sejak September 2020 hingga April 2021.

Sebelumnya, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (kepala satker eselon III), yang juga merupakan pengelola keuangan negara (kuasa pengguna anggaran/KPA) pada periode 2 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.

Ia juga pernah menjadi Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara sampai September 2017. Pada 2011, Nyoman menduduki posisi Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Palembang.

Jabatan Nyoman sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (kepala satker eselon III), yang juga merupakan pengelola keuangan negara (kuasa pengguna anggaran/KPA) tersebut dipersoalkan MAKI hingga Yusril.

Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK, pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun. Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021.

Yusril mengingatkan Ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang cacat hukum. Menurutnya, DPR harus membatalkan hasil pemilihan itu.

Sumber https://m.kumparan.com/amp/kumparanbisnis/sosok-nyoman-adhi-anggota-bpk-yang-dipersoalkan-yusril-hingga-maki-1wgWzFMMHSN

Comments