Pengacara Demokrat Sebut KLB Kubu Moeldoko Kumpulan Kerumunan
IDNBC.COM - Sidang gugatan Demokrat kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Laoly atas penolakan pengesahan KLB Deli Serdang, Sumut, memasuki tahap pemeriksaan saksi dari penggugat dan tergugat. Partai Demokrat (PD) sebagai tergugat dua intervensi menilai KLB kubu Moeldoko sebagai kongres kerumunan.
Mulanya, kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menerangkan perihal saksi yang dihadirkan dari PD yang ikut dalam KLB Deli Serdang. Dalam sidang, kata Zoelva, saksi itu mengungkap tidak ada undangan KLB secara resmi.
"Yang selanjutnya kalau dari saksi yang diajukan oleh tergugat 2, pertama bahwa tidak ada undangan KLB secara resmi, kemudian tidak ada juga menandatangani usulan pelaksanaan KLB karena dia lah pengurus DPC, harusnya usulan itu diajukan oleh setengah pengurus DPC," kata Hamdan Zoelva di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021).
"Kemudian yang ketiga, dia adalah peserta yang sudah diberhentikan kepengurusannya oleh DPP, dari Sulawesi Utara, 15 yang hadir, tapi 15 yang hadir itu adalah enam pengurus yang pernah menjadi pengurus tapi diberhentikan tapi sisanya bukan pengurus tapi semua menandatangani daftar hadir di KLB," ungkapnya.
Zoelva menuturkan, dalam persidangan itu, pihaknya kemudian bertanya apakah ada atau tidak verifikasi peserta yang memiliki SK saat hadir di KLB Deli Serdang. Kata Zoelva, saksi itu menyebut tidak ada verifikasi dan peserta hanya mengisi daftar hadir.
"Jadi saya, kita, tanya lagi, apakah ada verifikasi bahwa peserta ini adalah peserta yang memiliki SK dan adalah peserta yang sah. Tidak ada verifikasi, semua yang masuk berkerumun dalam ruangan dan baru ditandatangani daftar hadir dalam ruangan masing-masing," ungkapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyebut pelaksanaan KLB kubu Moeldoko sebagai kongres kerumunan. Sebab, kata Zoelva, dalam pelaksanaannya, tidak ada verifikasi dan tidak ada jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan untuk hadir.
"Jadi itulah pelaksanaan kongres yang KLB itu, saya menganggap itu adalah kumpulan kerumunan, karena kongres itu ada caranya, harus periksa dulu memenuhi kuorum apa tidak. Nah, pada saat itu, menurut keterangannya langsung, berlangsung begitu saja karena tidak ada verifikasi, tidak ada mengumumkan berapa kuorumnya, jadi langsung pelaksanaan begitu," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ketua Umum PD, Heru Widodo, menerangkan, pihaknya sangat optimistis dapat memenangi perkara ini. Para saksi, menurut Heru, akan menjabarkan fakta tentang peristiwa kongres Partai Demokrat di tahun 2020 untuk membandingkan dengan KLB Deli Serdang.
"Pihak tergugat intervensi Pak AHY akan mengajukan saksi yang menerangkan fakta yang sebenarnya tentang peristiwa kongres di tahun 2020. Nanti akan kita sandingkan fakta-fakta yang menurut versi penggugat kemarin sudah disampaikan nanti akan kita adu dengan saksi-saksi yang kami hadirkan yang pure, murni akan mengatakan yang sebenarnya yang keterangannya nanti akan dilakukan di bawah sumpah," kata Heru.
"Jadi dari saksi ini insyaallah kita tambah optimis kalau kemarin optimis sekarang kita tambah optimis bahwa gugatan itu tidak mempunyai kekuatan," tambahnya.
Sumber https://news.detik.com/berita/d-5757428/pengacara-demokrat-sebut-klb-kubu-moeldoko-kumpulan-kerumunan