KPU: Kalau Pemilu 15 Mei 2024, Pilkada Mundur ke 19 Februari 2025

Redaksi


IDNBC.COM  -
Pemerintah mengusulkan Pemilu Serentak (Pileg-Pilpres) digelar pada 15 Mei 2024. Usul itu berbeda dengan usul KPU pada 21 Februari agar tidak terlalu dekat dengan Pilkada yang digelar 27 November 2024. 


Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut bisa saja usulan pemerintah diterima agar Pemilu digelar Mei 2024, tapi Pilkada Serentak harus mundur ke tahun berikutnya pada 19 Februari 2025.

Konsekuensi dari mundurnya jadwal Pilkada adalah perlu ada revisi UU Pilkada. Sebab, dalam UU disebutkan jelas Pilkada harus digelar pada November 2024.

"Opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025. Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025," urai Pramono, Kamis (7/10).

Pram menegaskan KPU sudah mensimulasikan berbagai skenario penetapan jadwal Pemilu dan Pilkada di 2024. KPU pada prinsipnya tidak terpaku pada tanggal, asal memenuhi dua pertimbangan waktu.

"(1) proses pencalonan pilkada tidak terganjal oleh proses sengketa di MK yang belum selesai, dan (2) tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada. Sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, dan tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi jajaran kami di bawah," ucap Pram.

"Oleh karena itu KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain sepanjang dua hal di atas terpenuhi berdasarkan kerangka-kerangka hukum yang ada sekarang," beber aktivis Muhammadiyah itu.

Terkait dengan penundaan rapat penetapan pemilu pada Rabu (6/10) kemarin karena Mendagri Tito dipanggil Jokowi, KPU memandang tidak terlalu berdampak pada mepetnya persiapan pemilu.

Sebab, KPU sudah mengajukan usul baru bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari H. Dari semula KPU mengusulkan tahapan dimulai 25 bulan sebelum hari H.

"KPU memahami sepenuhnya kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus menangani pandemi, serta untuk melakukan efisiensi anggaran sebagaimana disuarakan banyak pihak," tuturnya.

Dengan tahapan Pemilu yang lebih pendek, maka tahapan baru akan dimulai paling cepat pertengahan 2022 (jika hari H 21 Februari 2024) atau akhir 2022 (jika hari H Mei 2024). Tahap pertama Pemilu adalah pendaftaran parpol.

"Sementara ini, KPU tetap akan melaksanakan berbagai persiapan, seperti yang telah kami lakukan sejauh ini, baik terkait dengan re-desain surat suara, rekapitulasi elektronik, pendaftaran dan verifikasi parpol secara elektronik, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dan sebagainya," pungkasnya.

Sumber https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/kpu-kalau-pemilu-15-mei-2024-pilkada-mundur-ke-19-februari-2025-1wfRNnievY4

Comments