Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Dijadwalkan 8 September
IDNBC.COM - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari mengungkapkan bahwa proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan diselenggarakan pada Rabu (8/9).
Menurutnya, dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat formil, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zacharias Soeratin, tetap akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
"Ditunda, besok jam 10.00 WIB mulai. Iya [Nyoman dan Harry tetap ikut] karena itu terkait dengan putusan MA [Mahkamah Agung] itu. Jadi, 15 semua ikut," kata Hatari kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).
Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK di Komisi XI DPR akan menentukan Nyoman dan Harry lolos dari tahap seleksi.
"Nah bahwa kemudian dari 15 itu yang dua lolos atau nggak lolos, ya itu tergantung hasil uji kelayakan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menunda penyelenggaraan fit and proper test calon anggota BPK.
Anggota Komisi XI DPR, Masinton Pasaribu membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penundaan dilakukan lantaran agenda tersebut berbarengan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna DPR pada hari ini.
"Iya [ditunda], karena tadi ada Rapat Paripurna DPR RI," ucap Masinton.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum terkait seleksi calon anggota BPK lewat surat bernomor 183/KMA/HK.06/08/2021 tertanggal 25 Agustus 2021.
Dalam surat itu, MA memberikan tiga poin dalam pendapat hukumnya tentang seleksi anggota BPK.
Pertama, MA menyatakan berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain, sebagaimana mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Kedua, MA menyampaikan bahwa sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo.
"Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j," tulis MA dalam pendapat hukumnya.
"Dengan demikian, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dimaksudkan agar calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK," begitu tertulis pada poin ketiga.
Namun, dalam penutup surat yang diteken Ketua MA Syarifuddin itu menyatakan keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR.
Sumber