Resmi Tolak Laporkan Lili Pintauli, Dewas KPK Akui Ada Pidana
IDNBC.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menolak permintaan yang dilayangkan sejumlah pegawai komisi antirasuah non-aktif agar melaporkan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dilaporkan secara pidana.
Permintaan tersebut sebelumnya dilayangkan lewat surat oleh beberapa pegawai, yakni, penyidik nonaktif Rizka Anungnata dan Novel Baswedan, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko.
Permintaan ini merujuk pada putusan Dewas KPK yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak berperkara.
Penolakan Dewas KPK terhadap permintaan Novel Baswedan Cs tertuang dalam surat yang diteken anggota Dewas Indriyanto Seno Adji pada Kamis (16/9) perihal Pelaporan Pidana Sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi an. Lili Pintauli Siregar.
Ditujukan kepada Novel dkk., Dewas KPK dalam suratnya menyatakan sejumlah alasan menolak permintaan para pegawai. Pertama, bukan merupakan wewenang Dewas sesuai Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian petikan surat tersebut.
Kedua, pihak mana pun bisa melaporkan "perbuatan pidana yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi an. Lili Pintauli Siregar"
"Oleh karena perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga siapapun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapapun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya," tutur Dewas.
Ketiga, tidak ada kewajiban bagi Dewas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar karena bukan ASN.
Keempat, ada potensi konflik kepentingan lantaran Dewas melalui Majelis Etik sudah memeriksa dan memutus dugaan perbuatan itu.
Penerbitan surat tersebut juga telah dibenarkan oleh anggota Dewas KPK, Harjono.
"Betul [dikeluarkan Dewas KPK]," ujar dia, lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, mengonfirmasi, Sabtu (18/9). Sementara, anggota Dewas lainnya, Indriyanto dan Syamsuddin Harris, belum merespons permintaan klarifikasi dari pewarta.
Dikonfirmasi terpisah, Sujanarko membenarkan sudah menerima surat penolakan dari Dewas KPK. "Betul. Ada yang menarik.. di point 2, Dewas menyatakan Lily telah melakukan perbuatan pidana," tutupnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak berperkara.
Larangan bagi pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka itu diatur dalam Pasal 36 UU KPK. Sementara, Pasal 65 UU KPK menyebut setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan itu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210918202850-12-696237/resmi-tolak-laporkan-lili-pintauli-dewas-kpk-akui-ada-pidana/amp