Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Tanah Munjul

Redaksi


IDNBC.COM  -
Pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 masih terus dilakukan.


Hari ini, Selasa (10/8), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles (YRC) dkk.

"Panggilan pukul 13.00,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (10/8).

Selain Taufik, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya. Yaitu, Riyadi selaku Plh BP BUMD periode 2019, dan Sudrajat Kuswata selaku Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tersangka baru, yaitu Rudi Hartono Iskandar (RHI) yang baru resmi ditahan pada Senin (2/8).

Rudi merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Rudi adalah tersangka kelima yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan empat tersangka.

Yaitu, Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi PT AP.

Dalam pengadaan tanah di Munjul yang akan dipergunakan untuk rumah hunian atau apartemen ini, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Sumber https://rmol.id/amp/2021/08/10/499931/siang-ini-wakil-ketua-dprd-dki-m-taufik-dipanggil-kpk-jadi-saksi-kasus-tanah-munjul

Comments