Netizen Sindir Kartu Nikah Digital: Nanti Diminta Fotocopy

Redaksi


IDNBC.COM  -
Netizen menyindir kebijakan digitalisasi dengan dikeluarkannya kartu nikah digital yang diumumkan oleh Kementerian Agama, Senin (9/8).


Mereka khawatir meski sudah digital akan diminta salinan dalam bentuk fisik. Sebab, kerap kali digitalisasi yang kerap dilakukan pemerintah, tak luput dari kebiasaan mencetak dan memperbanyak bukti digital.

Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperbanyak sebagai prasyarat dokumen di berbagai lembaga.

"Kayak gini nggak ntar, tetep suruh print dan fotocopy," ujarnya.


Senada, akun @ElioAglio juga meragukan digitalisasi kartu nikah ini.

"Eh terus pas ngurus surat2. Disuruh nge-print lagi itu yg Digital," tulisnya.

Sementara netizen lain khawatir keamanan situs Kemenag yang digunakan untuk menyimpan data kartu nikah digital rentan peretasan.

"Ntar kalok situsnya dihack gimana? kayak situs Setkab dll yang pernah dihack (katanya)," ujar @zarazettirazr, Selasa (10/8).

Terbaru, situs Sekertariat Kabinet (Setkab) yang belakangan dihack peretas pada akhir Juli 2021. Laman situs Setkab saat itu dihack dan menampilkan layar hitam dengan foto demonstran membawa bendera merah putih. Saat ini, polisi sudah mengamankan pelaku peretasan situs Setkab.

Di samping itu ada pula warganet yang berkomentar kocak khawatir jika situs diretas, maka peretas bisa mengganti data pasangan.

"Ntar kalau dihack, orangnya dituker tuker, dikiranya gonta ganti pasangan, dikiranya selingkuh, lah mbuh lah," ujarnya.

Lebih lanjut ada netizen yang melontarkan lelucon menyebut kartu nikah digital, dapat melakukan nikah secara online hingga melakukan fitur deactivated, layaknya akan media sosial, apabila bertengkar.

"Nikahnya online, kartu nikahnya digital, anaknya didownload. Kalau ribut tinggal deactivate," kata @dino_diidii.


Ada pula netizen yang mempertanyakan nasib penduduk yang tinggal di perkampungan dan tidak memiliki ponsel pintar. Seperti pada akun @belizatotelaum2.

"Trus klo yg nikah dikampung dan gak punya smartphone, nyimpannya gmna tuh?" katanya.


Kementerian Agama secara resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan kartu nikah dalam bentuk format digital per Agustus 2021.

Kartu nikah digital diklaim dapat memudahkan pasangan saat menunjukkan dokumen ketika berpergian. Pasangan tidak perlu repot membawa dokumen fisik, hanya menunjukkan bukti yang tersimpan di situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). www.simkah.kemenag.go.id

Nantinya setelah pasangan melakukan prosesi akad nikah, maka pasangan akan mendapatkan tautan atau link yang dikirim lewat pesan elektronik atau lewat pesan singkat WhatsApp.

Pada link yang dikirimkan, kedua pasangan dapat membuka dan melihat bukti legalitas pernikahan yang tersimpan di situs milik Kemenag.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210810101300-192-678595/netizen-sindir-kartu-nikah-digital-nanti-diminta-fotocopy/amp

Comments