Polisi Akan Limpahkan Berkas Nia Ramadhani-Ardi ke Kejaksaan

Redaksi


IDNBC.COM  -
Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat bakal segera melimpahkan berkas kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke kejaksaan.


Dengan pelimpahan ini, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga memastikan kasus narkoba yang menjerat Nia dan Ardi tetap berproses.

"Kasus tetap lanjut,pemberkasan lagi kita lakukan mudah-mudahan minggu ini sudah tahap satu (diserahkan ke jaksa)," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Senin (16/8).

Sementara itu, terkait pemasok barang haram untuk Nia dan Ardi, Panjiyoga menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

"Masih kita lidik (penyelidikan) lagi. Soalnya kan narkoba ini ada jaringan terputus," ucap Panjiyoga.

Diketahui, polisi telah menetapkan Nia dan Ardi, serta seorang sopir berinisial ZN sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ardi dan Nia pun diketahui tengah menjalani proses rehabilitasi di Fan Campus, Bogor, Jawa Barat. Terbaru, Ardi diterpa isu kabur dari panti rehabilitasi narkoba dan mengalami kecelakaan.

Namun, kabar ini dibantah oleh kuasa hukum Ardi Bakrie Wa Ode Nur Zaenab. Menurutnya, Ardi terjatuh saat melakukan latihan kick boxing di tempat rehab hingga membentur lantai.

Terkait hal ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) bakal melakukan pengecekan terkait fasilitas olahraga di tempat pengusaha Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi kasus narkotika.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan setiap tempat rehabilitasi memang menyediakan fasilitas olahraga. Salah satunya di tempat Ardi menjalani rehabilitasi.

"Yang jelas balai rehab menyediakan fasilitas olahraga untuk klien-kliennya. Tapi apakah kick boxing juga termasuk, akan dicek oleh BNN," kata Sulistyo, Senin (16/8).

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210816160201-12-681135/polisi-akan-limpahkan-berkas-nia-ramadhani-ardi-ke-kejaksaan/amp

Comments