5 Rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi Terkait TWK KPK

Redaksi


IDNBC.COM  -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Rekomendasi diberikan lantaran pelaksanaan alih status melalui metode Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sarat dengan pelanggaran HAM.

"Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (16/8).

Oleh karenanya, kata Taufan, pihaknya meminta Jokowi memulihkan status 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai ASN. Hal ini, menurut Komnas HAM, juga sejalan dengan arahan Jokowi pribadi dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor: 70/PUU-XVII/2019.

"Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi," kata Taufan.

Rekomendasi kedua berisi permintaan agar Jokowi mengevaluasi secara menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK untuk pegawai KPK dalam alih status jadi ASN.

Kemudian Jokowi diminta untuk melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

Hal itu dimaksudkan agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi asas keadilan dan sesuai dengan standar HAM.

"Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan HAM dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap ASN," tutur Taufan membacakan rekomendasi keempat.

Selanjutnya, rekomendasi kelima meminta Jokowi agar memulihkan nama baik 75 pegawai KPK tak lolos TWK. Sebab, terang Taufan, indikator penilaian merah, kuning, dan hijau dalam asesmen TWK merupakan persoalan serius dalam HAM karena diskriminatif, bernuansa kebencian, merendahkan martabat, dan tidak berperspektif gender.

"Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI," imbuh Taufan.

Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui metode asesmen TWK.

Adapun pelanggaran HAM dimaksud yakni:

1. Hak atas Keadilan dan Kepastian Hukum.
2. Hak Perempuan.
3. Hak untuk Tidak Didiskriminasi.
4. Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
5. Hak atas Pekerjaan.
6. Hak atas Rasa Aman.
7. Hak atas Informasi.
8. Hak atas Privasi.
9. Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berserikat.
10. Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan.
11. Hak atas Kebebasan Berpendapat.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210816150612-20-681089/5-rekomendasi-komnas-ham-ke-jokowi-terkait-twk-kpk/amp

Comments