PDIP Tolak Amendemen Bila Atur Jabatan Presiden 3 Periode

Redaksi


IDNBC.COM  -
Politikus PDI-Perjuangan mengaku menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode seiring isu amandemen kelima UUD 1945, sekaligus mempertanyakan fungsi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).


"Saya tegas mengatakan, sesuai arahan partai, tidak ada amandemen dari PDIP, tentang presiden tiga periode. Ini tegas saya sampaikan, tidak ada itu," kata Politikus PDIP Junimart Girsang dalam rilis survey Fixpoll, Senin (23/8).

Ia mengatakan masa jabatan presiden telah diatur secara tegas di pasal 7 UUD 1945, yang menyebutkan, "dalam memenuhi jabatan selama lima tahun dan sesudahnya, presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Meski demikian, ia juga mempertanyakan fungsi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dinilai bisa menganjal Presiden terpilih.

"Dengan nanti PPHN, itu berarti kan program kerja pemerintah itu sudah terjadwal. Kalau misalnya, PPHN sudah diberlakukan, ketika pemerintah tidak bisa melakukan, maka MPR bisa memanggil presiden. Apa tidak mengganggu misalnya?" Kata dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan, hingga saat ini PDIP tak pernah secara langsung membahas soal wacana amandemen. Partai kata dia masih menunggu secara jelas tujuan dari amandemen tersebut.

"Kami dari PDIP mengatakan bahwa tentang wacana amandemen, kami hanya menunggu saja, melihat. Apa urgensinya, tapi sepanjang [isu presiden] 3 periode, partai tidak pernah berpikir ke sana. Apabila itu menyangkut demokrasi kerakyatan, menyangkut rakyat, PDIP akan mengkaji soal itu," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mewacanakan kembali soal amendemen UUD 1945 dalam pidatonya, 17 Agustus lalu.

Sementara itu, mayoritas masyarakat sendiri bersikap netral terkait wacana amandemen UUD 1945 kelima oleh MPR tersebut.

Hasil survei yang dirilis Fixpoll Research dan Strategic Consulting, Senin (23/8), menunjukkan masyarakat yang bersikap netral terkait wacana amandemen mencapai 28,5 persen.

Angka itu unggul hampir 10 persen dari masyarakat yang menolak wacana amandemen sebanyak 19,5 persen. Sedangkan, minoritas atau hanya 9,1 persen responden menyatakan setuju terkait amandemen. Sisanya, sebanyak 42,8 persen abstain atau tidak memberi jawaban.

"Kalau kita melihat di depan, awarness masyarakat terhadap amandemen ini masih sangat kurang, sehingga jawaban tidak tahu, juga masih sangat tinggi 42,8 persen," kata Direktur Eksekutif Fixpoll, Muhammad Anas dalam paparannya.

Tingginya penolakan responden terhadap wacana amandemen seturut dengan pengetahuan mereka terkait wacana tersebut. Survei menunjukkan, sebanyak 78,1 persen responden mengaku tidak tahu dengan wacana amandemen.

Selain itu, survei juga meminta pendapat masyarakat terkait wacana jabatan presiden lebih dari 2 periode lewat amandemen tersebut. Hasilnya, mayoritas atau 57,5 persen responden menolak wacana presiden dua periode.

Kemudian, 18,5 persen bersikap netral, dan 11,4 persen mengaku setuju atau mendukung jabaran presiden lebih dari dua periode.

"Yang menjawab tidak setuju dan sangat tidak setuju 57,5 persen. Yang bersikap netral 18,5 persen. Yang setuju, sangat tidak setuju 11,4 persen," kata Anas.

Survei Fixpoll dilakukan pada 16-27 Juli 2021, terhadap 1.240 responden yang dipilih menggunakan metode multistage random sampling, dan tingkat akurasi mencapai 95 persen. Sampel diambil di 34 provinsi seluruh Indonesia, dengan proporsi masing-masing 50 persen laki-laki dan perempuan.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210823174607-32-684207/pdip-tolak-amendemen-bila-atur-jabatan-presiden-3-periode/amp

Comments