Kasus Suap APBD, KPK Periksa 10 Napi Tipikor di Lapas Kelas II A Jambi

Redaksi


IDNBC.COM  -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi. 


Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan 10 orang saksi itu merupakan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), dan pernah menduduki kursi di DPRD Provinsi Jambi dalam periode tahun 2014 - 2019.

Ia mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018.

"Terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, dengan tersangka FR dan kawan-kawan," ujarnya, Selasa (3/8).

Sosok 10 orang narapidana yang diperiksa KPK hari ini, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Abdurrahman Ismail Syahbandar, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston.

Lalu, 7 orang mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni Elhelwi, Gusrizal, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, dan Tadjudin Hasan.

Menurut informasi sebelumnya, penyidik KPK akan memeriksa saksi dari Lapas Kelas II A Jambi sebanyak 16 orang. Terkait 6 orang sisanya, Ali mengatakan akan diinformasikan lebih lanjut.

Sumber https://m.kumparan.com/amp/jambikita/kasus-suap-apbd-kpk-periksa-10-napi-tipikor-di-lapas-kelas-ii-a-jambi-1wGE0C7YcQ2

Comments