Kasus Fetish Mukena di Malang dan Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim

Redaksi


IDNBC.COM  -
Ada beberapa berita di Jatim yang menarik banyak pembaca dalam sepekan terakhir. Seperti soal kasus fetish mukena hingga soal aktivis antimasker Banyuwangi.


Polisi Pelajari Kasus Fetish Mukena di Malang

Polisi tengah mempelajari kasus Fetish Mukena yang menimpa para model di Malang. Satu model yang menjadi korban dimintai keterangan.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Untuk menentukan adanya tindak pidana berikut alat buktinya.

"Sejauh ini masih dalam bentuk pengaduan, belum ada laporan polisi, karena kasus ini harus di dalami penyidik untuk pasal pidana dan alat buktinya," kata Budi Hermanto kepada detikcom, Jumat (20/8/2021).

Sebelumnya, AZ, salah satu model mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan akun fetish mukena yang mengunggah foto-foto dirinya.

Mahasiswi asal Kota Malang ini turut membawa beberapa bukti terkait akun fetish sekaligus pengunggah foto. Tiba di Polresta Malang Kota, AZ langsung menuju Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, proses penyelidikan tengah berjalan, apakah dalam kasus ini ditemukan adanya tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita perlu dalami terlebih dahulu, apakah ini terkait tindak pidana Undang-Undang ITE atau tidak. Kita perlu mengumpulkan alat bukti, dan perlu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan," tuturnya.

Polresta Malang Kota juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk juga melapor. Supaya, bisa menjadi bahan penyelidikan polisi, apakah kasus yang menimpa para model merupakan suatu tindak pidana.

"Kami juga meminta, yang merasa menjadi korban untuk melapor. Supaya bisa membantu kita menganalisa, dan memberi petunjuk. Apakah kasus ini, bisa naik penyidikan," pungkas Tinton.

Kasus Pria Tawarkan Kaus 'Jokowi 404: Not Found', Pelaku Tak Ditahan

RS yang menawarkan kaus 'Jokowi 404: Not Found' di twitter-nya diamankan polisi. Apakah warga Palang, Tuban, tersebut ditahan?

Tidak. Pria 29 tahun tersebut tidak ditahan. Yang dilakukan RS juga tidak berlanjut ke pelaporan. RS hanya membuat surat pernyataan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Sudah kita selesaikan secara restorative justice setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kepada pelaku. Pelaku sudah mengakui kesalahannya, membuat pernyataan secara tertulis hingga menghapus tulisan di akunnya," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa kepada detikcom, Rabu (18/8/2021).

RS juga sudah melakukan permintaan maaf secara lisan lewat rekaman video. Dalam rekaman video itu, RS didampingi istrinya dan Kepala Desa Karang Agung. RS membuat video permintaan maaf itu di Polres Tuban.

"Saya atas nama RS alamat Karang Agung, Palang, Tuban. Pekerjaan wiraswasta. Umur 30 tahun. Pemilik akun twitter ombrewoks, dengan ini menyatakan maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas unggahan di akun twitter saya yang tidak pantas. Dan saya minta maaf kepada institusi Polri dan kehakiman serta pemerintah Indonesia. Dan saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dan sekali lagi saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata RS dalam ucapan permintaan maafnya.

Polisi sendiri akan melakukan pembinaan terhadap RS. Juga melakukan pengawasan terhadap RS agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Dan kita akan melakukan pengawasan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," pungkas Adhi.

Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Aktivis Antimasker Banyuwangi, M Yunus Wahyudi kembali berulah. Dalam sidang vonis kasus pidana yang menimpanya, Yunus menyerang majelis hakim.

Penyerangan itu dilakukan setelah ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis 3 tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE. Yunus tiba-tiba saja berjalan dan kemudian melompat ke meja untuk memukul ketua majelis hakim.

"Woooooyy," teriak Yunus sambil Loncat ke meja majelis hakim.

Sontak saja hal itu membuat beberapa orang di dalam ruangan sidang melerai aksinya. Polisi yang bersiaga kemudian mengamankan Yunus. Kemudian, Yunus dikawal ketat polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi keluar sidang.

"Lepaskan, lepaskan. Allahu Akbar," teriak Yunus saat dibawa ke luar ruangan sidang.

Selama persidangan berlangsung Yunus pun tidak tampak memakai masker. Sesekali dia tersenyum kemudian diam duduk. Tidak ada yang mengetahui rencana Yunus melakukan aksi nekat melakukan penyerangan terhadap majelis hakim.

Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan COVID-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 dari salah satu rumah sakit.

Aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 45 huruf a Jo Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sumber https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5690529/kasus-fetish-mukena-di-malang-dan-aktivis-antimasker-banyuwangi-serang-hakim

Comments