Ganjar Anggap Syarat Vaksin untuk Bepergian Saat Ini Tak Adil
IDNBC.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum berencana menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat masyarakat bepergian lantaran tidak adil jika mesti diterapkan saat ini.
Ganjar mengatakan aturan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan idealnya diterapkan jika program vaksinasi sudah dilakukan secara merata.
"Belum, kami belum sampai ke sana. Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, maka saya rasa itu enggak adil. 'Wong' belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit," kata Ganjar usai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 Jawa Tengah di Semarang (9/8).
Menurut Ganjar, pemberian kelonggaran bagi orang yang sudah divaksin untuk bepergian itu kurang tepat karena mencederai rasa keadilan di masyarakat.
"Lalu seolah-olah, mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk kelayapan, kan enggak enak kita sama rakyat," ujarnya.
Ganjar menyebut sebenarnya bisa saja syarat vaksin itu diterapkan saat vaksinasi sudah tinggi.
"Kalau saat ini, orang mau berkunjung ke mal atau tempat publik lain bisa dilakukan, meskipun belum divaksin, asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk, sebenarnya itu bisa, tapi nanti kalau sudah boleh dibuka," katanya.
Kondisi Jateng, lanjut Ganjar, sudah membaik karena pelevelan di sejumlah daerah sudah turun, meskipun untuk pembukaan mal, tempat wisata dan tempat publik lainnya, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Tapi tentu kita harus menunggu keputusan evaluasi dari pusat, biar seragam. Tidak boleh nanti jalan sendiri-sendiri. Kalau sudah ada keputusan, maka sebenarnya itu bisa dilakukan," ujarnya.
Pemerintah pusat menerapkan syarat sertifikat vaksin untuk bepergian terutama bagi mereka yang hendak menaiki pesawat terbang.
Penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes antigen negatif covid-19 sebagai salah satu syarat terbang di tengah PPKM Level 4. Dengan catatan, penumpang pesawat sudah menerima vaksin lengkap dua tahap sekaligus.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemenkes per Senin (9/8) Pukul 12.00 WIB mencatat sebanyak 51.396.079 orang telah menerima suntikan dosis vaksin virus corona. Sementara baru 24.888.506 orang telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin Covid-19 di Indonesia.
Itu artinya, target vaksinasi pemerintah dari total sasaran 208.265.720 orang baru menyentuh 24,68 persen dari sasaran vaksinasi yang menerima suntikan dosis pertama. Sedangkan suntikan dosis kedua baru berada di angka 11,95 persen.
Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210810170939-20-678869/ganjar-anggap-syarat-vaksin-untuk-bepergian-saat-ini-tak-adil/amp