Beli Jetski Rp 797 Juta Disoal JPU KPK, Anak Nurdin Abdullah: Disuruh Bapak
IDNBC.COM - Putra Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Fatul Fauzi Nurdin alias Uji menjelaskan duduk perkara pembelian 2 unit Jet Ski senilai Rp 797 juta. Uji mengatakan pembelian tersebut atas perintah dari Nurdin Abdullah sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Uji saat dirinya menjadi saksi di sidang kasus suap terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (12/8/2021). Jaksa KPK M Asri lantas meminta Uji menjelaskan adanya pembelian Jetski.
"Berkaitan dengan adanya pembelian Jetski, coba ceritakan," kata Jaksa KPK kepada Uji di persidangan.
Uji kemudian mengatakan bila pembelian itu karena perintah dari sang ayah pada akhir Desember 2020. Uji lalu menemui rekannya, Muhammad Irham Samad yang merupakan Direktur CV Reso Utama, sebuah perusahaan yang menjual dan menyediakan jasa rental Jetski di Makassar.
"Pada akhir 2020, ayah saya minta tolong mencarikan 2 unit Jetski. Kemudian saya cari melalui Irham," kata Uji.
Singkat cerita, Fauzi dan Irham sepakat atas membeli 2 unit Jetski dengan tipe berbeda, masing-masing senilai Rp 349 juta dan Rp 448 juta.
Fauzi Nurdin Ngaku Tak pernah Lihat Uang Rp 797 Juta untuk Bayar Jetski
Jaksa KPK M Asri Irwan turut mencecar Uji atas metode yang dia gunakan saat membayar Jetski tersebut. Uniknya, Uji mengaku tak pernah melihat wujud dari uang Rp 797 juta tersebut.
"Ngomong-ngomong nih, yang Rp 797 juta saudara bayarkan cash atau transfer?" tanya
Jaksa KPK.
Atas pertanyaan tersebut, Uji mengatakan bahwa untuk pembayaran 2 unit Jetski itu, dia diperintahkan ayahnya untuk bertemu Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang, Makassar, Ardi. Uji kemudian meminta Ardi agar melunasi pembelian 2 unit Jetski tersebut.
"Jadi awalnya saya datang bertemu Pak Ardi, kemudian saya langsung menyampaikan ke Pak Ardi bahwa ada yang mau dibayar. Yang dibayar itu, nanti saya pertemukan Pak Ardi dengan Pak Irham," ucap Uji.
Menurut Uji, dia menukar kontak Irham dengan Ardi untuk saling berkomunikasi terkait pembayaran 2 unit Jetski tersebut.
"Jadi mereka yang berhubungan. Saya tidak tahu lagi apakah proses pembayarannya transfer atau cash. Yang jelas saudara Irham konfirmasi ke saya bahwa sudah dibayarkan," katanya.
Sementara dalam keterangan Irham Samad sebelumnya, Uji mendapatkan uang cashback Rp 119 juta atas pembelian 2 unit Jetski tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Uji Turut Jelaskan Pembelian Mesin Speedboat Rp 260 juta dan Rp 555 Juta
Selain pembelian Jetski, Jaksa KPK M Asri Irwan turut mencecar Uji terkait pembelian 3 buah mesin speedboat.
"Kemudian, untuk mesin tempel (speedboat) beli di mana?" tanya Asri Irwan.
Atas pertanyaan itu, Uji mengaku pernah membeli 1 unit mesin speedboat jenis F 200 Rp 260 juta, Agustus 2020. Di persidangan, tidak ada penjelasan bagaimana metode pembayaran untuk pembelian senilai Rp 260 juta tersebut.
Selanjutnya, Uji juga mengaku membeli 2 buah mesin tempel speedboat jenis F 250 senilai Rp 555 juta pada Desember 2020. 3 Mesin speedboat ini seluruhnya dibeli dari pengusaha, Eric Horas yang juga sebagai anggota DPRD Makassar.
"(Beli mesin) di Pak Eric Horas," ungkap Uji di persidangan.
Untuk pembelian pada Desember 2020 senilai Rp 555 juta, Uji mengaku telah lebih dulu membayar Rp 200 juta secara cash. Sementara sisanya, yakni Rp 355 juta lagi-lagi dia meminta Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Panakkukang, Ardi untuk melakukan pelunasan ke Eric Horas.
"Kalau pembayarannya melalui Bank Mandiri, kemudian saya hubungi Pak Ardi kemudian saya tidak tahu lagi, yang penting sudah dibayarkan," tutur Uji.
Sumber https://news.detik.com/berita/d-5680064/beli-jetski-rp-797-juta-disoal-jpu-kpk-anak-nurdin-abdullah-disuruh-bapak