Anggota DPRD Kota Bontang Ini Larang Ambulans Nyalakan Sirine; Bikin Cemas

Redaksi


IDNBC.COM  -
Mobil ambulans yang menjadi sarana angkut bagi pasien dan jenazah Covid-19 dilarang untuk membunyikan sirine. Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam.


Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang itu menilai, sirine ambulans mengganggu psikologis masyarakat.

“Bikin cemas, apalagi masyarakat yang isolasi mandiri (isoman). Bisa tambah turun imunnya,” ujarnya seperti ditulis Kaltimtoday.co-jaringan Suara.com.

Rustam sendiri juga sempat terjangkit Covid-19. Namun dia menambahkan, bunyi sirine ambulans yang ditimbulkan akan sangat menggangu.

Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan pengalamannya saat menjalani isoman.

“Ini berani saya ungkapkan, karena saya sudah pernah merasakan itu,” ucapnya.

Lantaran itu, dia meminta agar tim penanganan Covid-19 sementara waktu tidak membunyikan sirine ambulans sampai kondisi kota membaik.

Alasan lain yang disampaikannya, yakni tingkat kemacetan di Kota Bontang rendah sehingga ambulans dapat lewat tanpa harus menyalakan sirine.

“Kami akan diskusikan dengan Satgas Covid-19,” tutupnya.

Untuk diketahui, Kota Bontang termasuk dalam salah satu wilayah yang kini harus menerapkan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) Level 4.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 28/2021 tentang PPKM level 4. Bersama tujuh kota lainnya, perpanjangan PPKM di Kota Bontang berlaku hingga 9 Agustus 2021.

Selain itu, kasus harian Covid-19 Kota Bontang pada Selasa (3/8/2021) ada 40 orang dengan angka kematian 0 orang dan kesembuhan mencapai 181 orang. Angka tersebut terus membaik, dibanding beberapa waktu sebelumnya

Sumber https://kaltim.suara.com/read/2021/08/03/204156/anggota-dprd-kota-bontang-ini-larang-ambulans-nyalakan-sirine-bikin-cemas

Comments