Amit-amit! Jangan Sampai Ancaman 50% Pekerja Kena PHK-Dirumahkan Kejadian

Redaksi


IDNBC.COM  -
Kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kini jadi PPKM Level 3 dan 4 berpotensi menyebabkan hampir 50% pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.


Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, mereka adalah yang bekerja di sektor kritikal, esensial dan non esensial dari berbagai provinsi di Jawa dan Bali.

"Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial dan non esensial terdapat 24,66% pekerja yang berpotensi ter-PHK dan 23,72% dirumahkan," katanya dalam webinar TNP2K, Kamis (19/8/2021).

Ancaman tersebut berpotensi terjadi akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang kini diubah jadi PPKM berlevel.

"Totalnya adalah hampir 48% mereka yang terdampak secara serius dari adanya kebijakan ini," sebutnya.

Anwar menjelaskan, salah satu solusi jangka pendek untuk menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh adalah optimalisasi pelaksanaan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yakni mengenai rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan protokol pencegahan penularan COVID-19 di perusahaan.

"Surat edaran ini mendorong agar pimpinan perusahaan dapat segera menyusun perencanaan pelaksanaan keberlangsungan usaha, antara lain melalui pembuatan mitigasi risiko dan identifikasi respons dampak pandemi dengan pertimbangan besarnya potensi pekerja yang terancam PHK atau dirumahkan," tambahnya.

Bahkan hantaman pandemi COVID-19 tercermin dari data BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyebut hingga kemarin, Rabu (18/8) sudah ada 4,4 juta peserta yang keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau lihat yang lebih mikro di kepesertaan kami, kami juga mencatat jumlah tenaga kerja yang keluar di sektor formal itu kami lihat posisi kemarin itu sudah 4,4 juta orang," kata dia dalam webinar TNP2K.

Dari data yang ada, dia menyebut bahwa pandemi COVID-19 menyebabkan dampak ekonomi dan dampak ketenagakerjaan. Hal itu terkonfirmasi dari tren kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan diperkirakan adanya gelombang kedua COVID-19 atau second wave akan menyebabkan lebih banyak pengangguran.

"Second wave ini juga diprediksikan pengangguran akan naik lagi. Ini yang kita lihat coba diantisipasi oleh pemerintah dalam hal ini di-lead oleh Kementerian Ketenagakerjaan bagaimana pemulihan ekonomi ini tidak berdampak terlalu dalam turunnya," tuturnya.

Menurutnya bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta dapat mengantisipasi penurunan daya beli akibat pandemi COVID-19 dan kebijakan yang menyertai, yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Misalnya daya beli menurun, kemudian penurunan aktivitas ekonomi dan PPKM di banyak wilayah," tambahnya.

Sumber https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5688531/amit-amit-jangan-sampai-ancaman-50-pekerja-kena-phk-dirumahkan-kejadian

Comments