Sekretaris Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Jadi Tersangka!
IDNBC.COM - Polisi resmi menetapkan Sekretaris Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Mardani Hamdan sebagai tersangka. Mardani dijerat dengan pasal penganiayaan.
"Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7/2021).
Goffaruddin mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian polisi pada hari ini melakukan gelar perkara penetapan pelaku sebagian tersangka.
"Dan hari ini tadi kita juga melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini sebagai tersangka," beber Goffaruddin.
Meski jadi tersangka, polisi tak melakukan penahanan. Goffaruddin menyebut status tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi pertimbangan tersendiri.
"Karena tersangkanya seorang ASN akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab dan saat ini," ucapnya.
Namun, Goffaruddin mengatakan, jika pemeriksaan internal rampung, Mardani akan segera ditahan pihak kepolisian.
"Nanti setelah rampung nanti akan diserahkan dari pihak Pemkab ke kita. Tapi intinya sudah sebagai tersangka," ujar Goffaruddin.
"Kita tunggu nanti dari pemeriksaan internal pemda baru penyerahan ke kita," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mardani dilaporkan ke polisi akibat memukul pasangan suami-istri saat razia PPKM di wilayah Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7) malam. Aksi Mardani tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).
Akibat penganiayaan tersebut, Mardani dijerat polisi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Goffaruddin.
Sumber https://news.detik.com/berita/d-5646006/sekretaris-satpol-pp-gowa-pemukul-pasutri-jadi-tersangka/amp