PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Maksimal Dihadiri 30 Orang

Redaksi


IDNBC.COM
  - Acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat 3 Juli sampai 20 Juli mendatang hanya boleh dihadiri sebanyak 30 orang dengan protokol kesehatan ketat. PPKM Darurat diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.


Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM  Darurat ini yang aturannya dimuat dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali.

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi aturan tersebut.

Aturan tersebut juga melarang acara makan di tempat resepsi pernikahan. Melainkan, makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Selain itu, pemerintah mengatur bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara.

"Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara," bunyi salah satu poin aturan tersebut.

Keputusan pemerintah menerapkan PPKM Darurat berdasarkan data yang menunjukkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tidak terkendali belakangan ini.

Terbaru, penambahan kasus harian di I donesia kembali memecahkan rekor dengan bertambah 21.807 per Rabu (30/6). Dengan tambahan kasus itu, jumlah kasus positif secara kumulatif mencapai 2.178.272 kasus.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210701122055-20-661751/ppkm-darurat-resepsi-pernikahan-maksimal-dihadiri-30-orang/amp

Comments