Pemeriksaan Kemnaker: 20 TKA Masuk Sulsel Uji Coba Kerja

Redaksi


IDNBC.COM
  - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulsel terkait informasi mendaratnya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sabtu (3/7) malam.


Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulsel, disampaikan bahwa 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing.

Mereka datang dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Hal ini memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," kata Chairul di Jakarta pada Senin (5/7).

"Saat ini kita tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi," kata Chairul.

Chairul menjelaskan lebih lanjut bahwa 20 orang calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Mereka masuk ke wilayah Sulsel pada 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan.

Terkait kebijakan penerapan PPKM Darurat ini, Chairul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas Covid-19, SE Menaker, maupun instrukti-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut.

"Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi Covid-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas," katanya

"Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan, " ujar Chairul.

Hinggasaat ini, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru, masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional tersebut.

Hal itu berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Covid-19.

"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait,"kata Chairul.

"Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE ini mulai berlaku pada 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,"katanya.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210705223154-25-663562/pemeriksaan-kemnaker-20-tka-masuk-sulsel-uji-coba-kerja/amp

Comments