Otto Pengacara Moeldoko: ICW Dapat Mandat dari Siapa Awasi Pemerintah?

Redaksi


IDNBC.COM  -
Tudingan ICW soal dugaan keterlibatan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, dalam 'promosi' ivermectin sebagai obat Corona atau COVID-19 berbuntut panjang. 


Pihak Moeldoko tak terima dan mengancam akan melaporkan ICW ke polisi.

Hal itu disampaikan oleh Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan. Dia awalnya mempertanyakan soal pernyataan ICW soal mandat mengawasi pejabat publik.

"ICW dapat mandat dari siapa sehingga berwenang mengawasi pemerintah? Semua warga negara berhak melakukan pengawasan. Tetapi jangan dengan dalih pengawasan bisa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Otto, Sabtu (31/7/2021).

Dia mengaku mendukung partisipasi warga dalam mengawasi pemerintah. Meski demikian, dia meminta jangan ada fitnah saat menyampaikan kritik.

"Tidak berarti bebas melakukan fitnah, karena kita negara hukum. Selama ini Pak Moeldoko sering dituduh macam-macam," ucapnya.

Dia kemudian mengungkit soal tuduhan dugaan kaitan Moeldoko dengan kasus Jiwasraya dan Asabri. Otto menyebut Moeldoko tak langsung melaporkan tuduhan itu ke polisi.

"Dalam kasus Jiwasraya dan Asabri. Apa yang disampaikan ICW bukan pendapat, tetapi fitnah dan Pak Moeldoko tidak sekonyong-konyong melaporkan ICW tetapi memberikan kesempatan untuk membuktikan tuduhannya, terutama tuduhan Pak Moeldoko berbisnis beras," ucapnya.

Otto meminta ICW membuktikan tuduhan terhadap Moeldoko. Menurut Otto, jika ICW bisa membuktikan tuduhannya, maka tak akan ada laporan polisi.

"Kalau ICW bisa membuktikannya tentu tidak ada laporan polisi kan. Jadi jangan bilang ini kriminalisasi. Jadi kepada ICW buktikan saja tuduhannya. Kalau ada bukti, tentu tidak ada laporan polisi, tetapi kalau tidak punya bukti cabut tuduhannya dan minta maaf. Sederhana kan?" ucap Otto.

Tudingan ICW Terhadap Moeldoko

Nama Moeldoko disebut dalam temuan ICW yang dipublikasikan lewat situs resminya. ICW menuliskan temuannya dalam artikel berjudul 'Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis'.

"Hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan keterkaitan anggota partai politik, pejabat publik, dan pebisnis dalam penggunaan obat Ivermectin untuk menanggulangi COVID-19. Polemik Ivermectin menunjukkan bagaimana krisis dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk mendapat keuntungan," demikian tulis ICW mengawali penjelasannya.

ICW mengaku menemukan potensi rent-seeking dari produksi dan distribusi Ivermectin. Praktik itu, menurut ICW, diduga dilakukan oleh sejumlah pihak untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan krisis kesehatan.

"ICW ikut menemukan indikasi keterlibatan anggota partai politik dan pejabat publik dalam distribusi Ivermectin," ujarnya.

Salah satu yang disebut adalah Moeldoko. ICW juga memaparkan kedekatan Moeldoko dengan sejumlah pihak di perusahaan produsen ivermectin, PT Harsen Laboratories.

ICW menyebut perusahaan ini dimiliki oleh pasangan suami-istri, Haryoseno dan Runi Adianti. ICW lalu memberi penjelasan dari salah satu nama yang terafiliasi dengan PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara.

"Ia adalah Wakil Presiden PT Harsen dan mantan CEO dari B-Channel. Sofia Koswara juga menjabat sebagai Chairwoman Front Line Covid-19 Critical Care (FLCCC) di Indonesia. Adapun warga Indonesia lainnya yang berada di FLCCC adalah Budhi Antariksa, bagian dari Tim Dokter Presiden, serta dokter paru-paru di Rumah Sakit Umum Persahabatan dan pengajar plumnologi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Budhi juga merupakan ketua tim uji klinis Ivermectin di Indonesia," tulis ICW.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5663974/otto-pengacara-moeldoko-icw-dapat-mandat-dari-siapa-awasi-pemerintah

Comments