Mulai Besok, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 20 Juli 2021

Redaksi


IDNBC.COM  -
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa mulai besok hingga 20 Juli 2021.


Keputusan itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam media briefing secara virtual, Senin (5/7/2021).

"Tadi sudah melapor ke bapak presiden (Presiden Joko Widodo) terkait dengan perpanjangan PPKM Mikro tanggal sampai 6-20 Juli untuk di luar Pulau Jawa," ujarnya.


Menurut dia, keputusan itu selaras dengan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

"Jadi ini regulasinya adalah selaras," kata Airlangga.

Dan dari level assesment yang ada di kabupaten kota di luar Jawa, level 4 ada di 43 kabupaten/kota, level 3 di 187 kabupaten/kota, dan level 2 di 146 kabupaten/kota.

Dengan assesment di level 4 maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan antara lain Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Batam (Kepulauan Riau), dan Kota Ambon (Maluku).

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito mengungkapkan Satgas Covid-19 akan mengawal dan melaksanakan arahan Airlangga terkait PPKM Mikro di luar Pulau Jawa.

Sementara Plh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengungkapkan Kemendagri sedang menyiapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Mikro di luar Pulau Jawa. Inmendagri itu akan berlaku mulai, Selasa (6/7/2021) pukul 00.00 WIB.

Sumber https://www.cnbcindonesia.com/news/20210705183759-4-258476/tok-mulai-besok-ppkm-mikro-diperpanjang-hingga-20-juli-2021

Comments