Mal Tutup Selama PPKM Darurat, Pengusaha: Akan Terjadi Banyak PHK

Redaksi


IDNBC.COM  -
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Salah satu kebijakan di dalamnya adalah penutupan mal selama periode penerapan PPKM Darurat tersebut.


Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jika mal kembali ditutup maka berpotensi memunculkan kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dengan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan maka akan kembali banyak pekerja yang dirumahkan dan jika kondisi terus berkepanjangan maka akan terjadi kembali banyak PHK," tuturnya, Kamis (1/7/2021).

Alphonzus menjelaskan, pusat perbelanjaan seperti mal akan kembali mengalami kesulitan besar saat PPKM Darurat. Sebenarnya sampai saat ini pun sektor ini masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun lalu.

"Pada tahun 2021 ini hanya boleh beroperasi secara terbatas yaitu dengan kapasitas maksimal 50% saja," tambahnya.

Menurutnya, kondisi industri pusat perbelanjaan sebenarnya di 2021 lebih berat dari tahun sebelumnya. Sebab hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun lalu yang digunakan hanya untuk sekadar bertahan saja.

"Kejadian ini telah mengambil pengorbanan besar akibat lemahnya penegakan atas berbagai penerapan pembatasan yang diberlakukan selama ini yang mana seharusnya protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, disiplin, dan konsisten," tutupnya.

Sumber https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5627238/mal-tutup-selama-ppkm-darurat-pengusaha-akan-terjadi-banyak-phk/amp

Comments