KPPU Akan Panggil Pengusaha Pemicu Obat dan Oksigen Mahal

Redaksi



IDNBC.COM  - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti kenaikan harga oksigen tabung serta obat-obatan covid-19 dengan melakukan proses pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum.


Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih menegaskan pihaknya bakal memanggil pelaku usaha yang menjadi penyebab lonjakan harga dan menjual oksigen serta obat-obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kami memutuskan untuk memasukkan ini dalam proses pemeriksaan dalam rangka penegakan hukum. Jadi indikasi-indikasi harga tentunya akan kami periksa lebih lanjut melalui pemanggilan," ujarnya dalam diskusi Forum Jurnalis KPPU, Rabu (7/7).

Sebelumnya, lonjakan harga oksigen dan obat-obatan tersebut diketahui dari hasil pantauan KPPU di sejumlah wilayah. Pemantauan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan, terutama terkait dengan pencegahan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat menyebabkan kenaikan harga hingga kelangkaan pasokan di pasar.

"Jika teman-teman (Kanwil KPPU) telah melakukan pemantauan, penelaahan. Kami sudah memutuskan per hari ini pukul 11.00 WIB untuk masuk penegakan hukum dan melakukan pemanggilan," jelas Guntur.

Menurutnya, langkah hukum perlu dilakukan untuk memastikan apakah perbedaan harga oksigen dan obat covid-19 memang disebabkan oleh kenaikan permintaan sehingga tidak mampu disuplai oleh produksi yang ada.

"Atau memang ada pelanggaran persaingan usaha, baik di tingkat produsen maupun di tingkat supplier dan distribusi," imbuhnya.

Guntur berharap masyarakat dan konsumen juga membantu dengan memberikan informasi kepada KPPU jika melihat ada indikasi pelanggaran dalam kasus lonjakan harga oksigen dan obat-obatan belakangan ini.

"Kami mendukung upaya pemerintah untuk bisa menciptakan tersedianya alat kesehatan dan obat Covid-19 dengan harga yang wajar, ketersediaannya juga dapat dijangkau. Walaupun kami pahami tadi ada kebijakan untuk memprioritaskan rumah sakit, tapi kami akan lihat apakah ada pelanggaran atau tidak," tuturnya.

Terkait dengan pemberian sanksi, ia menuturkan hal tersebut bakal bergantung dari bukti-bukti yang ditemukan investigator KPPU.

"Tata cara dan urutan investigator kami yang melakukan proses untuk mencapai bukti masuk ke penegakan hukum," ucapnya.

Yang jelas, ia mengingatkan pelaku usaha bahwa sanksi yang akan diberlakukan cukup berat. Sanksi mengacu ke aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Denda maksimum yang bisa diberikan KPPU adalah 10 persen dari sales di pasar bersangkutan atau 50 persen dari keuntungan dari pasar yang bersangkutan. Jadi potensi pelanggaran denda yang akan diberlakukan itu besar apalagi dengan kondisi sekarang ini kita dalam kondisi kritis, darurat. Menanggung beban. Barangkali ini di majelis hakim bisa menjadi faktor yang memberatkan," tandasnya.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210707170404-92-664571/kppu-akan-panggil-pengusaha-pemicu-obat-dan-oksigen-mahal/amp

Comments