Hukuman Menanti Penimbun Oksigen dan Obat Covid-19

Redaksi


IDNBC.COM  -
Juru Bicara (Jubir) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi meminta masyarakat dan distributor tidak menimbun oksigen medis dan obat-obatan covid-19 pada masa darurat pandemi.


Jodi memastikan penimbun oksigen medis dan obat covid-19 akan mendapatkan hukuman cepat atau lambat.

"Ini masa genting bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi saya sampaikan hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang mengeksploitasi masa darurat demi kepentingan pribadi," kata Jodi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube BNPB, Minggu (4/7).

Jodi menerangkan kebutuhan oksigen dalam negeri mulai terbatas, sehingga saat ini oksigen medis diprioritaskan untuk pasien covid-19.

Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mempercepat pengadaan obat dan alat kesehatan pada masa pandemi.

"Kami menyadari ketersediaan oksigen terbatas, maka dari itu pemerintah akan mencari oksigen secara maksimal baik dari industri lokal maupun impor," ucap Jodi.

Pihaknya juga meminta masyarakat yang tidak mengalami situasi kritis akibat covid-19 untuk tidak membeli apalagi menimbun oksigen medis. Ia meminta masyarakat umum sadar akan kebutuhan oksigen medis saat ini untuk pasien covid-19.

"Kita prioritaskan menyelamatkan nyawa saudara kita saat ini," kata dia.

Sebagai informasi, kasus covid-19 di Indonesia terus melonjak. Per Minggu (4/7), kasus positif bertambah 27.233 orang dan angka kematian tembus rekor sebanyak 555 kasus.

Kasus kematian per hari ini adalah rekor penambahan kematian tertinggi sejak pandemi covid-19 masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu.

Penambahan kasus covid-19 berdampak pada melonjaknya angka pasien di rumah sakit. Akibatnya, persediaan obat untuk perawatan pasien covid-19 dan oksigen medis mulai menipis.

"Dari biasanya kebutuhan 400 ton oksigen per hari menjadi 2.500 ton per hari. Jadi kami minta industri gas dapat meningkatkan produksi oksigen medis dibandingkan penyediaan gas untuk industri," kata Juru Bicara Vaksin Covid-19 Siti Nadia Tarmizi secara terpisah.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210704191647-92-663078/hukuman-menanti-penimbun-oksigen-dan-obat-covid-19

Comments