Gaji Staf Khusus Pimpinan DPD jadi Setingkat Eselon 1B

Redaksi


IDNBC.COM  -
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengubah standar keuangan dan fasilitas staf khusus pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kini, hak mereka disamakan dengan eselon 1b.


Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal DPD Republik Indonesia.



‘’Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon Ib,’’ tulis salinan Perpres, Jumat (2/7).

Ketentuan itu mengubah Pasal 26 dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 33). Perubahan hak disebut dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan dukungan administrasi staf khusus pimpinan DPD.

‘’Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia,’’ tulis beleid tersebut.

Perpres ditandatangani Jokowi dan ditetapkan di Jakarta pada 14 Juni 2021. Perpres itu diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama. (OL-2)

Sumber https://m.mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/416027/gaji-staf-khusus-pimpinan-dpd-jadi-setingkat-eselon-1b

Comments