DPRD Minta Pemkot Cirebon Perbaiki Sistem Restribusi di TPI Kejawanan
IDNBC.COM - Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta pihak Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon, Jawa Barat, untuk memperbaiki sistem pengelolaan retribusi di Tempat Pengelolaan Ikan (TPI). Sebab pengelolaan TPI sudah harus mengacu kepada regulasi terbaru, yakni Perda nomor 4/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Hal itu dilakukan demi menunjang kenaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi saat ini, Komisi II DPRD Kota Cirebon tengah fokus menata retribusi dari aktivitas pelelangan ikan di TPI Kejawanan, Kota Cirebon.
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso. DPRD saat ini juga telah menyelesaikan Perda nomor 4/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Menurutnya, masalah yang terjadi pada proses penarikan retribusi di TPI yaitu DPPKP masih mengandalkan pihak koperasi. Padahal jika mengacu aturan terbaru Perda nomor 6/2012, pengelolaan TPI harus dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Kalaupun dikelola pihak ketiga, berarti harus melalui lelang dan dengan sistem sewa ke PPN Kejawanan.
“Dari hasil konsultasi dengan Kementerian KKP dan BPK, sudah tidak dibolehkan melibatkan koperasi untuk penarikan retribusi di TPI. DPPKP masih pakai perda lama untuk memungut retribusi. Tapi, untuk ketentuan besaran retribusi sudah pakai aturan baru. Ini kan rancu. Maka, harus diperbaiki,” ujar Karso dalam keterangan persnya, Minggu (4/7/2021).
Dia menjelaskan, DPPKP masih menggunakan Perda nomor 5/2011 sehingga masih melibatkan koperasi untuk memungut retribusi di TPI Kejawanan. Dengan begitu, Perda nomor 4/2021 tidak bisa dijalankan maksimal karena terbentur aturan perda yang lama. Yaitu Perda nomor 14/2019 dengan ketentuan peralihan yang memberi izin koperasi untuk penyelenggaraan TPI hingga tahun 2022.
Menurut Karso, di dalam perda lama, harga ikan masih ditentukan dengan kesepakatan bukan mengacu pada Pusat Pelelangan Ikan Pelabuhan Perikanan (PIPP). Sementara perda baru menentukan harga ikan ditentukan oleh pusat pelelangan ikan.
Disisi lain, besaran tarif retribusi di perda lama ditentukan 5 persen dari harga ikan. Sedangkan perda yang baru, besaran tarif ditentukan secara nominal yaitu untuk cumi sebesar Rp 750/kg dan non cumi antara Rp 100/kg sampai dengan Rp 400/kg.
“Saya yakin kalau pakai perda yang baru, kontribusi PAD dari retribusi lelang ikan lebih tinggi. Pakai perda lama saja, per Juni ini sudah mencapai Rp 403 juta, apalagi pakai perda yang baru,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan DPPKP Kota Cirebon, Erythrina mengatakan, hasil rapat bersama Komisi II DPRD yaitu semua pihak yang terkait dalam retribusi TPI PPN Kejawanan harus duduk bersama. Sehingga dibahas secara komprehensif, untuk menyelesaikan mekanisme bagi hasil antara kas daerah dengan penyelenggara retribusi.
Hal itu bertujuan, untuk menertibkan retribusi pengelolaan TPI untuk diserahkan kepada kas daerah. Sejauh ini, belum ada sistem yang baku mengatur menyetorkan hasil retribusi ke kas daerah.
Menurutnya, di masa transisi perubahan perda retribusi jasa usaha ini, DPPKP masih melibatkan koperasi hingga tahun 2022. Setelah perda baru disahkan, harus ada penyesuaian regulasi untuk menyetorkan hasil retribusi ke kas daerah.
“Sebab Perda nomor 4/2021 sudah tidak membolehkan pengelolaan dikelola oleh koperasi, melainkan dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Masa transisi ini masih boleh penyelenggaraan retribusinya melibatkan koperasi. Hanya saja, penyetorannya sudah harus 100 persen ke kas daerah,” pungkasnya.
Sumber https://m.kumparan.com/amp/ciremaitoday/dprd-minta-pemkot-cirebon-perbaiki-sistem-restribusi-di-tpi-kejawanan-1w4Lo0iXnr1