Diklaim demi Ambulans, Bansos Warga Depok Disunat Rp50 Ribu
IDNBC.COM - Seorang warga Kota Depok, Jawa Barat, melaporkan dugaan pemotongan jatah bantuan sosial (bansos) Covid-19 miliknya yang dipotong oleh aparat RT dan RW sebesar Rp50 ribu dari Rp600 ribu yang seharusnya ia terima.
"Min, kemaren saya anter istri ambil bansos sebesar Rp600 ribu. Tapi dipotong Rp50 ribu oleh mereka dengan alasan bensin ambulan. Semua orang yang ambil bansos di sana langsung dipotong Rp50 ribu," demikian bunyi laporan warga yang seperti diunggah akun Instagram @Depok24jam, Rabu (28/7).
Akun tersebut telah mengizinkan video itu untuk dikutip. Kasusnya sendiri terjadi di RT 06 RW 05 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Dalam slide unggahan tersebut, Ketua RW 06 Kuseri mengaku melakukan pungutan, bukan pemotongan.
Menurut dia, pungutan itu merupakan kesepakatan antara ketua RT, RW, dan pengurus posko siaga Covid-19 di wilayah tersebut. Pungutan itu digunakan untuk perbaikan mobil ambulans bersama yang turun mesin.
Selain itu, untuk penggantian aki dan penyediaan kain kafan gratis buat warga yang memerlukan.
"Kalau ada musibah kita kasih gratis, salah satu terobosan kami seperti itu. Mengklarifikasi bahwa kita tidak memotong untuk bansos. Kita mohon bantuan donasi untuk perbaikan mobil ambulan," kata dia dalam klarifikasinya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliyana membenarkan dugaan potongan bansos oleh perangkat desa di Kelurahan Beji. Ia mengaku telah memerintahkan lurah dan camat untuk melalukan investigasi dalam kasus itu.
Meski begitu, Usman mengaku heran dengan kabar tersebut. Pasalnya, uang bansos mestinya telah diantarkan langsung PT POS dan diberikan secara tunai.
"BST itu disalurkan oleh PT Pos, secara tunai ya kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Kemudian saya bingung, gimana motongnya. Kalau tidak diterima KPM kan enggak boleh," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/7).
Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya agar potongan bansos kembali diberikan kepada warga. Menurut Usman, apapun alasannya, pemotongan uang bansos tak bisa dibenarkan. Ia juga menolak alasan bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional ambulans.
Terkait sanksi, ia menyebut kewenangan tersebut berada di tangan camat dan lurah. Sementara, ia belum menerima dugaan kasus serupa terjadi di wilayah lain di Kota Depok.
"Tentunya, dengan dalih apapun tidak boleh dilarang ada pungutan apapun kepada KPM. Harus utuh sampainya," pungkasnya.
Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210728174729-20-673449/bansos-warga-depok-disunat-rp50-ribu-diklaim-demi-ambulans