Curhat Juned Gagal Naik KRL Terkendala STRP: Saya Cuma Kuli, Nggak Ngantor

Redaksi


IDNBC.COM
  - Kebijakan wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas bagi pengguna KRL mulai berlaku hari ini. Sejumlah calon pengguna KRL di Stasiun Bekasi harus gigit jari karena tidak diizinkan masuk ke stasiun gara-gara tak punya STRP.


Salah satunya adalah Juned (40). Pria yang sehari-hari menjadi kuli proyek di daerah Cawang, Jakarta Timur, ini tidak bisa pergi ke tempat kerja karena tidak memiliki STRP.

Juned mengaku tempatnya bekerja belum memberikan STRP kepada para kuli proyek. Dia juga baru mengetahui kebijakan lewat pemberitaan di media.

"Saya kan kuli proyek. Saya tahunya hari kemarin, itu kan libur ya. (Tempat kerja) belum tahu. Saya tahu sendiri," kata Juned di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/7/2021).

Juned mengaku sempat ditanyai perusahaan tempatnya bekerja. Namun dia mengatakan hanya kuli proyek, bukan pekerja kantoran.

"Ya ditanyain surat izin perjalanan tugas gitu. PT apa, proyek apa. Saya mah cuma kuli, nggak pernah ke kantor. Kan kita langsung kerja kalau proyek," katanya.

Juned mengaku tak mempermasalahkan kewajiban STRP bagi calon pengguna KRL saat PPKM darurat. Namun dia berharap pemerintah memberi solusi bagi orang-orang yang hendak pergi dengan KRL.

"Jangan mempersulit keadaan rakyat susah. Kan nggak semua ada kantor ini. Ada yang mau dagang, terus sopir kan nggak ada suratnya, jadi nggak masuk lagi. Kita kan cari rezeki buat keluarga buat anak-istri," jelasnya.

Warga lainnya, Giri Sihombing, tidak diizinkan masuk ke stasiun karena lupa mengurus STRP di kantor. Dia menyebut kantornya sudah menyediakan layanan STRP tersebut.

"Saya kerja di sektor logistik. Nggak bisa masuk karena nggak ada surat pengantar dari kantor. Ini mau nunggu dari kantor aja. Kantor udah menyediakan tapi harus minta ke HRD. Ini lagi mau dibuatin dari kantor," katanya.

Giri mengaku tak masalah soal aturan wajib membawa STRP bagi calon pengguna KRL. Dia mengaku memahami tujuan hal aturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona di KRL.

"Setuju banget. Ini kan supaya ngurangi penyebaran virus juga," ujar Giri.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan merevisi surat edaran terkait perjalanan dengan transportasi perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Perubahan surat edaran itu disampaikan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam konferensi virtual, Jumat (9/7/2021).

Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) direvisi menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.

"Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan. Jadi baru akan berlaku tanggal 12 ini untuk memberikan kesempatan seluruh operator melakukan persiapan dan tentunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang," ujar Adita.

Surat Edaran 50 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 4 sebagai berikut:

4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5639983/curhat-juned-gagal-naik-krl-terkendala-strp-saya-cuma-kuli-nggak-ngantor/amp

Comments