Berpesta Saat PPKM, Seleb Tiktok Juyy Putri Didenda Rp12 Juta

Redaksi


IDNBC.COM  -
Seleb Tiktok Julia Eka Putri alias Juyy Putri (18) dikenai denda sebesar Rp12 juta karena terbukti melanggar aturan dengan menggelar pesta ulang tahun di hotel saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi, Jawa Barat.


Sanksi kepada Juyy dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar daring. Juyy menghadiri sidang dari Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7).

"Iya (didenda) karena PPKM Darurat kemaren masa terakhir. Karena memang dalam PPKM kan tidak boleh melaksanakan kegiatan apapun," kata Camat Bekasi Utara Jalaluddin seperti dikonfirmasi CNNIndonesia.com, (29/7).

Dalam sidang, Juyy juga mengaku bersalah telah menggelar pesta untuk merayakan ulang tahunnya yang ke 18 tahun.

Selain kepada Juyy, lanjut Jalal, denda juga diberikan kepada pengelola hotel sebesar Rp17 juta. Sedangkan kepada para tamu dikenai denda sebesar Rp2 juta.

"Menurut tadi hasil sidang, dikenakan juga dari hotelnya. Yang saya tahu hampir Rp17 juta," kata Jalal.

Juyy merupakan kreator konten video di aplikasi Tiktok dengan pengikut sekitar 14 juta. Namanya menjadi sorotan setelah video saat dirinya menggelar ulang tahun bersama puluhan rekannya ramai di media sosial.

Aksi Juyy membuat warganet meradang. Ia dikritik lantaran menggelar pesta di tengah PPKM Level 4 di Kota Bekasi.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210729171356-12-673924/berpesta-saat-ppkm-seleb-tiktok-juyy-putri-didenda-rp12-juta/amp

Comments