8 Kapal Pengangkut Kayu-Pasir Ilegal Ditangkap di Riau, 11 Orang Diamankan

Redaksi


IDNBC.COM  -
Polisi menangkap 6 kapal pengangkut kayu ilegal dan 2 kapal tambang pasir laut ilegal di wilayah perairan Provinsi Riau. Selain kapal, turut diamankan pelaku berjumlah 11 orang.


Mulanya, penangkapan enam unit kapal pengangkut kayu ilegal itu dilakukan oleh Tim Intel dan Subdit Gakum Ditpolairud Polda Riau sejak operasi 7 Mei-14 Juni 2021 di Kepulauan Meranti.

"Kita tangkap enam kapal pengangkut kayu olahan hingga kayu bulat hasil hutan tanpa dilengkapi surat izin. Diamankan sebanyak 7 orang tersangka," kata Kapolda Riau Irjen Agung, didampingi Direktur Polair Kombes Eko Irianto, Kamis (1/7/2021).

Ketujuh orang yang diamankan berinisial LS, S, MA, JK, BI, SH, dan AR. Sedangkan barang bukti berupa 52 kubik kayu olahan jenis meranti dan campuran.

Selain itu, ada 5.000 batang atau 71 kubik kayu bakau. Termasuk 25 kubik kayu jenis meranti olahan yang rencananya kayu itu akan dibawa ke Malaysia.

"Kayu hasil hutan akan dibawa Malaysia, Karimun dan daerah-daerah lain seperti Kabupaten Inhil dan Bengkalis," kata Agung.

Selain kayu ilegal, jajaran Ditpolairud turut mengamankan 2 kapal penambang pasir laut ilegal. Dua kapal motor yang sedang melakukan pertambangan itu turut diamankan pada Jumat (25/6) malam di Perairan Sungai Injab, Bengkalis.

Dari kedua kapal, diamankan empat orang berinisial RS, AH, MH, dan AN. Keempat pelaku adalah pemilik dan nakhoda kapal yang beroperasi tanpa izin di perairan Riau.

"Masing-masing awak kapal melakukan penambangan pasir laut tanpa dilengkapi dokumen. Kemudian nakhoda dan barang bukti telah diamankan dengan dikawal ke dermaga untuk selanjutnya diserahkan ke Subdit Gakkum," kata Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5627409/8-kapal-pengangkut-kayu-pasir-ilegal-ditangkap-di-riau-11-orang-diamankan/amp

Comments