Sederet Info Penting Ini Dikantongi Komnas HAM soal TWK KPK

Redaksi


IDNBC.COM
- Aduan tentang dugaan pelanggaran HAM di balik tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK masih berproses di Komnas HAM. Namun sejauh ini ada sejumlah informasi yang disebut Komnas HAM penting untuk ditelusuri lebih lanjut.


Komisioner Komnas HAM Choirul Anam awalnya menyampaikan sampai saat ini sudah ada 19 orang yang dimintai keterangan. Mereka adalah para pegawai KPK sendiri yang mengajukan aduan.

"Ada yang diperiksa sekali, ada yang lebih satu kali untuk pendalaman," ucap Anam dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Selain itu, Anam mengaku menerima tumpukan dokumen sekitar tiga bundel yang berisi informasi tentang TWK. Dokumen-dokumen itu didapat dari pegawai KPK yang lulus TWK maupun yang tidak lulus TWK.

"Kami mendapatkan beberapa info penting terkait klaster soal proses, jadi proses bagaimana TWK itu berlangsung; terkait lahirnya prosedur hukum; terkait soal landasan hukum. Selanjutnya terkait substansi apa saja selama proses itu berlangsung TWK-nya, berikutnya soal fungsi tugas dan model kerja teman-teman yang kami periksa tersebut. Terakhir background konteks kenapa peristiwa ini bisa terjadi," ujarnya.

Bakal Panggil Pimpinan KPK Lagi

Dalam aduan ini, pimpinan KPK disebut sebagai teradu. Untuk itu, Komnas HAM memerlukan keterangan pimpinan KPK, tapi panggilan dari Komnas HAM belum dipenuhi.

Pimpinan KPK sebelumnya balik bertanya perihal pelanggaran hak asasi apa yang hendak ditanyakan. Menanggapi itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik buka suara.

"Sebagai lembaga negara dalam bidang HAM, menjadi tugas kami untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, setiap aturan, atau tindakan dari lembaga negara yang lain, bahkan selama ini korporasi pun kita masuk, itu harus dipastikan bahwa kebijakan itu atau tindakan itu sesuai dengan standar dan norma HAM," kata Taufan di tempat yang sama.

"Jadi memang ada pihak yang mengatakan, ini kan KPK dalam rangka menjalankan UU. Kami nggak menolak itu. Kami ingin memastikan apakah ketika menjalankan UU itu, ada standar norma HAM yang dilanggar atau nggak. Karena ini yang ngadu bukan siapa-siapa, pegawai KPK. Karena itu kita mau uji," sambungnya.

Taufan menjelaskan nantinya, dari proses pemeriksaan dan pengumpulan dokumen, Komnas HAM akan membuat kesimpulan. Taufan mengatakan pihaknya belum membuat kesimpulan. Untuk itu, dia berharap pimpinan KPK kooperatif.

"Seperti apa sebenarnya kebijakan itu, bagaimana itu diambil, bagaimana itu dijalankan. Itu nanti hasilnya semua akan diolah oleh Komnas HAM untuk diambil satu kesimpulan. Pertama apakah ada peristiwa pelanggarannya atau tidak. Jadi sekarang ini sepertinya ada spekulasi ini, jangan-jangan Komnas sudah ambil kesimpulan, belum. Jadi kita ini belum mengatakan, oh ini sudah ada pelanggaran atau sama sekali nggak ada, belum. Makanya kami sangat berharap sikap kooperatif dari pimpinan KPK," ucapnya.

Lebih lanjut Taufan mengatakan Komnas HAM akan melayangkan panggilan kedua untuk pimpinan KPK secepatnya. Dia tidak ingin permasalahan ini cepat terselesaikan.

"Kita berharap secepat (pemanggilan kedua) mungkin supaya nggak berlama-lama, lama-lama isu ini kan menjadi nggak karu-karuan ke mana-mana. Tugas Komnas HAM sebagai lembaga negara meng-clear, bener nggak ada pelanggaran. Kalau nggak ada, Komnas akan umumkan tidak ada pelanggaran. Kalau ada, kami akan umumkan dan pelanggarannya apa kami sebutkan. Solusinya apa, akan kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi," ucapnya.

"Jadi nggak usah dibayangkan yang aneh-aneh, nggak ada. Biasa aja. Masing-masing lembaga negara menjalankan tugasnya sesuai dengan mandat masing-masing," imbuhnya.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5598027/sederet-info-penting-ini-dikantongi-komnas-ham-soal-twk-kpk/amp

Comments