Polri Lempar Kasus Firli, Dewas KPK Tak Berwenang Usut Pidana

Redaksi


IDNBC.COM -
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto berencana melimpahkan dokumen dugaan penerimaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.


Menurut Agus, perkara tersebut memang sudah pernah ditangani oleh Dewas sehingga Polri tak ingin terlibat lebih jauh dalam kisruh di lembaga antirasuah itu.

"Sudah ditangani Dewas KPK, nanti kami limpahkan saja ke sana," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (4/6).

Dia berdalih bahwa pihak kepolisian saat ini tengah sibuk menangani masalah pandemi virus corona (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK menyatakan pihaknya tak memiliki wewenang lebih jauh untuk mendalami dokumen yang dikumpulkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan kerja Dewas sudah rampung pada 2020 lalu dengan menyatakan Firli melanggar etik dengan menyewa helikopter untuk kepentingan pribadinya. Dewas, kata dia, tak punya wewenang lebih jauh untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana.

"Dewas sudah selesai. Dewas hanya memeriksa Etik. Tidak punya kewenangan untuk memeriksa pidananya," kata Tumpak saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (4/6).

Tumpak mengatakan kerja Dewas ialah memeriksa sisi kepantasan ataupun kepatutan dari peristiwa tersebut. Kemudian, kata dia, semuanya pun telah diputuskan dalam kesimpulan yang dibacakan tahun lalu.

Karena itu, Dewas tak bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam apabila terdapat pihak-pihak yang menduga Firli menerima gratifikasi berupa diskon dari penyewaan helikopter itu dari swasta.

"Pernyataan dari orang helikopternya juga kita panggil, kok. Pilotnya kita panggil, manajernya kami panggil, kita dengar. Tapi apakah itu benar atau tidak benar (ada pelanggaran pidana), saya tidak punya kewenangan sampai sejauh itu," ucapnya lagi.

Dia pun mempersilakan setiap pihak yang masih ingin mendalami perkara tersebut.

Tumpak hanya menekankan bahwa selama proses sidang etik, segala kelengkapan penyewaan itu sudah diperiksa dan diakui oleh pihak-pihak terkait.

"Apakah ada diskon, mana saya tahu, dia bilang tidak ada. Bagaimana saya bisa memaksa. Itu pengakuan dari si pemilik helikopter loh, perusahaan," ujar Tumpak.

"Kami tidak mungkin membuka pembukuannya sana, segala macam. Upaya kami seperti itu," tandasnya.

ICW sendiri menduga Firli mendapat diskon besar-besaran dari vendor yang menyewakan helikopter lantaran terkait dengan suatu kepentingan tertentu.

"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Firli ketika sidang etik dengan Dewas," kata peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6).

Menurut Wana, salah satu Komisaris dari PT APU yang memberikan penyewaan, sempat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani oleh KPK pada 2018 saat dirinya menjabat sebagai Deputi Penindakan. Dalam hal ini, helikopter itu disewakan seharga Rp7 juta untuk satu jam pemakaian.

Sementara, dibandingkan ICW, harga sewa helikopter itu bisa mencapai Rp39,1 juta per jam dan total yang harus dibayarkan Firli ialah Rp172,3 juta.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210604173644-12-650525/polri-lempar-kasus-firli-dewas-kpk-tak-berwenang-usut-pidana

Comments