Polda Metro: AHH, Pria Pakai Pelat Palsu yang Ditangkap Bukan Anggota Polri

Redaksi


IDNBC.COM -
Pengendara mobil berinisial AHH digelandang polisi lantaran menggunakan pelat dan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) palsu. Pria tersebut menggunakan pelat itu pada mobil Daihatsu Xenia B 2355 TKI berwarna putih. Mobil diamankan petugas ke 


Polda Metro Jaya pada Selasa 15 Juni 2021 pukul 11.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut AHH bukanlah anggota Polri. "Hasil pendalaman awal AHH seorang pekerja swasta bukan sebagai anggota Polri," ucap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (16/6/2021).

Yusri menambahkan, KTA diperoleh AHH dengan membeli dari seseorang. "KTA-nya pun pengakuannya KTA dan Id card yang digunakan atas nama dia ini dibeli dari seseorang dengan harga Rp2 juta," ungkapnya.

Hingga saat ini, AHH masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit Resmobkrim Polda Metro. Sementara AHH di sangkakan Pasal 263 KUHP atas KTA dan Id Card Polri palsu tersebut.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kendaraan roda empat tersebut melintas di Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta dan melaju pada lajur tiga.

"Karena dicurigai menggunakan pelat nopol palsu, lalu kita berhentikan," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu 16 Juni 2021.

Berdasarkan unggah video singkat laman Instagram @forumwartawanpolri pengendara saat diberhentikan petugas langsung mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) Polri. Selain itu, ia mengaku anggota polisi yang berdinas di Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.

"Karena ada kejanggalan saat diperiksa, untuk memastikan kebenaran yang patut diduga menggunakan identitas palsu. Maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.

Sumber https://megapolitan.okezone.com/amp/2021/06/16/338/2426109/polda-metro-ahh-pria-pakai-pelat-palsu-yang-ditangkap-bukan-anggota-polri

Comments