Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk Pakai Pelat Nomor Palsu, Ini Ancaman Hukumannya

Redaksi


IDNBC.COM  -
Pemalsuan pelat nomor kembali menjadi sorotan usai pengemudi Pajero yang menganiaya sopir truk tertangkap. Tersangka berinisial "O" ternyata menggunakan pelat nomor palsu.


O disorot setelah pelat kendaraannya terekam bernomor polisi QH. Pelat tersebut diketahui merupakan pelat kedinasan dan tidak dimiliki masyarakat umum.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami dari mana pelaku O mendapatkan pelat palsu tersebut. Motif pelaku menggunakan pelat bodong pun masih diselidiki petugas.

"Kita lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian di mana dibuatnya kalau dia beli, beli dari mana kita lagi kembangkan," tutur Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi detikcom, Senin (28/6/2021).

Terkait pemalsuan pelat nomor ini, O juga disangkakan dengan Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan. Ancamannya bisa dipenjara hingga 6 tahun.

"Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan," ujar Nasriadi.

Pasal 263 berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga sudah diatur Sanksi pidana itu sebagaimana diatur penggunaan STNK dan TNKB. Jika melanggar dan termasuk dalam tindak pidana ringan, maka sanksinya sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sumber https://oto.detik.com/mobil/d-5623076/pengemudi-pajero-penganiaya-sopir-truk-pakai-pelat-nomor-palsu-ini-ancaman-hukumannya/amp

Comments