Pegawai KPK Nonaktif Masuk Labirin Birokrasi Dokumen TWK
IDNBC.COM - Keinginan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif untuk mendapatkan data dan informasi terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menghadapi jalan terjal.
Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara asesmen TWK mengaku tidak lagi memegang dokumen tersebut. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, berujar saat ini dokumen dimaksud berada di tangan pihak ketiga, yakni Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dalam pelaksanaan asesmen TWK bagi pegawai lembaga antirasuah, BKN bekerja sama dengan dua lembaga dimaksud.
"BKN sekarang ini tidak memegang dokumen apa-apa, yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu. Karena ini dokumennya bersifat akumulasi, agregat, bukan detail orang per orang," ujar Bima usai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa (22/6).
"Kalau kami diminta, maka kami akan meminta lagi kepada pemilik instrumen dan data itu, karena instrumennya tidak di kami. Jadi, kalau IMB [Indeks Moderasi Bernegara]-nya ada di Dinas Psikologi AD, profilling-nya di BNPT," sambungnya.
Ia mengatakan dokumen terkait TWK yang dikuasai oleh lembaga tersebut bersifat rahasia dan hanya bisa dibuka jika sudah ada keputusan pengadilan.
"Jadi, saya sampaikan, ini menurut Dinas Psikologi AD dan BNPT rahasia, bukan saya yang menetapkan rahasianya, tapi pemilik informasi itu. Apakah ini bisa dibuka? Ya bisalah. Informasi di Indonesia ini semuanya bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan," tutur Bima.
KPK Enggan Surati DISPSIAD-BNPT
Sebelumnya, KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK lantas berkoordinasi dengan BKN terkait pemenuhan informasi tersebut. Sebab, salinan dokumen yang diminta belum sepenuhnya dimiliki KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, berpendapat bahwa lembaganya tak perlu menyurati DISPSIAD dan BNPT untuk meminta dokumen TWK. Sebab, kata dia, KPK hanya bekerja sama dengan BKN dalam pelaksanaan TWK.
"Sehingga dalam konteks ini dan sesuai Perkom 1 tahun 2021 bahwa TWK dilaksanakan atas kerja sama KPK dengan BKN, maka KPK sudah tepat melakukan koordinasinya dengan BKN. Bukan langsung kepada instansi yang dilibatkan BKN," kata Ali, Kamis (24/6).
Adapun dokumen yang diminta terdiri dari hasil asesmen TWK para pegawai; kertas kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen yang meliputi metodologi penilaian hingga rekaman/hasil wawancara; dasar/acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam TWK; dasar/acuan penentuan kriteria memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Kemudian dasar/acuan penentuan dan penunjukan asesor wawancara; data-data yang diberikan KPK kepada asesor; kertas kerja asesor/pewawancara; berita acara penentuan lulus/tidak lulus oleh asesor/pewawancara; serta sertifikasi asesor pewawancara sesuai dengan Peraturan Kepala BKN terkait asesmen bagi PNS.
Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210624105842-12-658754/pegawai-kpk-nonaktif-masuk-labirin-birokrasi-dokumen-twk