Lili Pintauli Tunggu Pemeriksaan Dewas KPK
IDNBC.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, meminta masyarakat menunggu pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik dirinya. Lili dilaporkan ke dewas karena diduga telah melakukan komunikasi dengan tersangka wali kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS).
"Karena ini berkasnya di Dewas, kami menunggu proses di dewas saja untuk proses klarifikasinya," kata Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Senin (14/6).
Sebelumnya, diduga ada upaya komunikasi tersangka M Syahrial pimpinan KPK tersebut. Hal itu diinformasikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengaku mendapat informasi dimaksud. Laporan disampaikan pada Senin (8/6) terkait dua dugaan pelanggaran etik.
Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Lili sebelumnya juga telah membantah tudingan komunikasi tersebut. Dia menegaskan tidak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut. Dia memastikan memegang etika sebagai bagian dari KPK.
"Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili.
Sumber https://m.republika.co.id/berita/qup29e354/lili-pintauli-tunggu-pemeriksaan-dewas-kpk