Redaksi


IDNBC.COM -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan pembelajaran tatap muka (PTM) boleh untuk sekolah di daerah yang aman dari lonjakan kasus covid-19.


"Sekali lagi kita saat ini kondisinya memang fluktuatif. Dan selanjutnya pembelajaran tatap muka terbatas didorong untuk daerah yang aman, ada dalam zona hijau, untuk dapat melaksanakan PTM terbatas," kata Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dalam acara yang disiarkan Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (24/6).

Sri mengatakan pembukaan sekolah harus disinergikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku di desa hingga kelurahan.

Dalam hal ini, ia menegaskan sekolah di zona merah tidak boleh melakukan PTM. Namun pelaksanaan PTM didorong untuk sekolah yang kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan dinilai aman dari penularan covid-19.

"Karena kan tidak semua daerah 514 kabupaten/kota di 34 provinsi, nggak semuanya [zona] merah," kata dia.

Selama PJJ diselenggarakan akibat pandemi covid-19, Sri mendapati banyak keluhan dan kesulitan yang dialami guru, siswa hingga orang tua.

Ia mengatakan guru mengaku sulit mengelola PJJ dan terlalu fokus pada penuntasan kurikulum. Guru juga mengeluhkan waktu belajar yang minim dan sulit berkomunikasi dengan orang tua.

Sementara orang tua, kata dia, banyak yang tidak mampu memfasilitasi anaknya belaajr dari rumah. Banyak pula orang tua yang gelisah terhadap pergeseran perilaku anak selama PJJ berlangsung.

"Kedisiplinannya menjadi bergeser. Kebiasaan bangun pagi untuk sekolah, sekarang anak-anak bangun siang. Ini banyak dikeluhkan orang tua," tuturnya.

Kemudian di sisi siswa, Sri mengatakan banyak kesulitan yang didapati dalam memahami pembelajaran yang dilakukan jarak jauh. Ini berlaku bagi PJJ daring maupun luring.

Meskipun sekolah didorong segera melaksanakan PTM, ia menegaskan terdapat banyak persyaratan yang perlu dipenuhi sekolah sebelum membuka kegiatan belajar di kelas.

Beberapa di antaranya termasuk menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan, standar operasional prosedur (SOP) jalannya pembelajaran, hingga pemetaan penyakit dan keadaan seluruh warga sekolah.

"Bapak ibu guru diprioritaskan mengajar PTM yang sudah dapat vaksin. Kalau ada anak dan orang tua komorbid, dianjurkan tidak PTM," tambah Sri.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim menunda PTM di tengah lonjakan kasus covid-19.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga menyerukan Kemendikbudristek tidak gegabah membuka sekolah, khususnya bagi daerah dengan positivity rate atau tingkat positivitas di atas 10 persen.

Sejumlah daerah pun mulai mempertimbangkan menunda pelaksanaan PTM, seperti Tangerang Selatan. DKI Jakarta dan Kota Bandung pun menghentikan uji coba PTM karena peningkatan kasus covid-19.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210624153651-20-658983/pemerintah-izinkan-sekolah-tatap-muka-untuk-zona-hijau-covid/amp

Comments