Hanya Sudirman-Thamrin yang Dinilai Siap Terapkan Kenaikan Tarif Parkir

Redaksi


IDNBC.COM -
Pemerintah DKI Jakarta berencana untuk menaikkan tarif parkir di beberapa kawasan tertentu. Pengamat tata kota dari Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga menyampaikan bahwa kenaikan tarif parkir hanya bisa dilakukan di kawasan yang transportasinya sudah terintegrasi.


"Kebijakan ini hanya bisa diterapkan di kawasan-kawasan yang sudah terintegrasi baik atau memiliki banyak pilihan angkutan umum atau transportasi massal yang memadai," ujar Nirwono saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).

Di Jakarta, kawasan yang sudah layak hanya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Selain itu, Nirwono menilai tidak bisa diterapkan kebijakan kenaikan tarif parkir.

"Itu pun hanya bisa diterapkan di Sudirman-Thamrin saja saat ini. Karena kawasan lain belum siap angkutan umumnya," ucapnya.

Meski demikian, Nirwono menilai kenaikan tarif parkir tidak elok dilakukan di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Pandmi telah memberi efek penurunan pendapatan dan ekonomi masyarakat.

"Rencana kenaikan berbagai jenis pajak, serta kondisi perekonomian masyarakat yang sulit, sebaiknya rencana kenaikan tarif parkir ini ditunda setidaknya selama masa pandemi. Pemerintah harus peka di tengah masa pandemi ini. Sebaiknya fokus total terhadap penanganan COVID-19," katanya.

Kemudian, soal tarif parkir yang bisa menyentuh maksimal Rp 60.000 untuk mobil dan Rp. 18.000 untuk sepeda motor, dirasa terlalu besar.

"Angka sebesar itu harus dikaji ulang. Terlalu besar untuk kondisi saat ini. Sangat tidak tepat. Tidak bijaksana juga. Sangat tidak berkeadilan jika dipaksakan diterapkan di tengah pandemi seperti ini," ucapnya.

"Pemerintah harus berani menunda dan mengkaji ulang besaran biaya parkir tersebut, disosialisasikan kembali serta mempertimbangkan waktu penerapan," ujarnya.


Tarif Parkir Mobil Bakal Naik Rp 60.000

Tarif parkir mobil dan motor di Jakarta akan naik. Hal itu nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Di mana koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 40.000/jam.

"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6/2021).

Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp 18.000/jam dan Golongan B paling tinggi Rp 12.000/jam. Biaya ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.

Semula tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi mencapai Rp 9.000/jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000/jam. Sedangkan untuk motor saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500/jam untuk golongan A dan Rp 3.000/jam untuk golongan B.

Ke depan, tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya di angka Rp 25.000/jam.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5617894/hanya-sudirman-thamrin-yang-dinilai-siap-terapkan-kenaikan-tarif-parkir/amp

Comments