'Di mana ada tambang di situ ada penderitaan dan kerusakan lingkungan', nelangsa warga dan alam di lingkar tambang

Redaksi


IDNBC.COM
- Dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua, ada jejak konflik sosial dan kerusakan lingkungan di wilayah lingkar pertambangan. 


"Di mana ada tambang, di situ ada penderitaan warga. Di mana ada tambang, di situ ada kerusakan lingkungan, tidak akan bisa berdampingan," kata koordinator Jaringan Tambang (JATAM) Merah Johansyah kepada wartawan BBC News Indonesia, Raja Eben Lumbanrau, Jumat (20/05).

Merah mengatakan, lingkungan "dirusak" dan masyarakat "dibungkam" paksa demi terlaksananya komoditi prioritas yang menjadi tulang punggung pemasukan negara itu.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah tudingan tersebut.

"Siapapun yang mengatakan tidak bisa [berdampingan], hemat saya mereka tidak melihat secara utuh," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin.

Ridwan meminta masyarakat untuk juga melihat manfaat tambang bagi kehidupan, peran kekayaan alam itu bagi perekonomian Indonesia dan upaya pemerintah melakukan penguatan regulasi.

"Terlalu naif jika kegiatan [pertambangan] tidak mengubah lingkungan hidup. Yang dipertahankan adalah fungsi ekologisnya, kalau misalnya bukit jadi rata selama fungsi ekologisnya tidak rusak, masalahnya apa di situ?" kata Ridwan.

Di pekan peringatan lingkungan hidup, BBC News Indonesia merangkum beberapa nelangsa warga lingkar tambang yang mengklaim haknya "direnggut" paksa oleh tambang serta dampak lingkungan yang terjadi.

'Menggadaikan semua demi bertahan hidup'

(Pertambangan pasir laut - Makassar, Sulawesi Selatan)

Wajah Daeng Sahabu, nelayan di Pulau Kodingareng, Makasar, Sulawesi Selatan, terlihat lesu menyaksikan pertambangan pasir merusak terumbu karang tempat ia biasa mengambil ikan - warga menyebut area itu Coppong Lompo dan Coppong Cadi.

"Ikan tenggiri dulunya dapat 10 ekor satu hari, sekarang satu saja sulit. Coppong itu seperti kota mati [dasar lautnya], ikan menghilang karena terumbu karangnya rusak oleh tambang," kata Sahabu kepada wartawan Darul Amri yang melaporkan untuk BBC News Indonesia di Pulau Kodingareng, Sabtu (22/05).

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan, kapal penambang pasir berukuran 230 meter dan beroperasi sejak Februari tahun lalu mampu membawa puluhan ribu kubik pasir laut dalam sehari untuk proyek reklamasi Makassar New Port (MNP) yang diklaim akan menjadi pelabuhan termegah di wilayah Indonesia timur.

Keterangan gambar,

Rencana pembanguan Makassar New Port yang mengambil pasir laut dari wilayah sekitar Pulau Kodingareng, Makassar, Sulawesi Selatan.

Akibatnya, ia dan nelayan lain enggan melaut karena selalu merugi. Bibir Sahabu yang bekerja sebagai nelayan pancing gemetar saat menceritakan perjuangannya dalam bertahan hidup.

"Saya harus menggadaikan semua emas hingga perahu. Bahkan tiga anak saya kini terancam tidak bisa melanjutkan studinya," kata Sahabu.

Pengalaman serupa juga dialami Kenna, istri nelayan, yang terus berutang untuk membeli kebutuhan sehari-hari karena pendapatan suami yang hanya Rp10.000 hingga merugi setiap kali melaut.

Sumber gambar, Darul Amri

Keterangan gambar,

Kenna, istri nelayan di Pulau Kodingareng, Makassar, Sulawesi Selatan, yang terus berutang untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

"Biasa pinjam beras, pinjam gula dan dibayar kalau dapat ikan. Kalau ada penambang [kapal] begitu [terguncang] jantungku, mau sekali saya ke atas [kapal]," kata Kenna sambil menyeka air mata.

Berdasarkan riset Walhi Sulsel akhir tahun lalu, masyarakat di Pulau Kodingareng mengalami kerugian hingga Rp80 miliar akibat tambang pasir laut ini.

"Tambang pasir laut itu berbahaya bagi ekologi laut dan kehidupan sosial masyarakat di pulau-pulau kecil yang sangat miskin dan sangat bergantung pada pelestarian lautnya," jelas Direktur Walhi Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin.

Selain dituduh "merusak" kehidupan nelayan di Pulau Kodingareng, dalam catatan Walhi, tambang pasir juga diklaim sebagai penyebab abrasi yang merusak 27 rumah dan fasilitas umum di garis pantai.

Sumber gambar, Darul Amri

Keterangan gambar,

Pemakaman di pesisir pantai Desa Sampulungan, Kabupaten Takalar, terdampak abrasi.

Seperti di pesisir pantai Desa Sampulungan, Kabupaten Takalar yang berjarak sekitar 27 kilometer dari Kota Makassar.

"Abrasi itu akibat penambangan pasir karena sebelumnya tidak ada. Itu kuburan yang sudah lama terkena abrasi sejak tambang operasi," kata Darwin Daeng Taba, warga Sampulungan, yang dapur rumahnya rusak tergerus air laut.

Saat dikonfirmasi, Pelindo IV Makassar selaku pemrakarsa proyek tambang pasir untuk reklamasi megaproyek MNP menjawab singkat.

"Tamat ini, sudah tidak ada lagi reklamasi di MNP," jawab Corporate Secretary PT Pelindo IV (Persero), Dwi Rahmad Toto melalui pesan singkat.

'Batuk, muntah darah hingga membeli air'

(Pertambangan nikel - Halmahera Timur, Maluku Utara)

Sumber gambar, Jatam

Keterangan gambar,

Di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, pertambangan menyebabkan pencemaran lingkungan.

Di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, pertambangan disebut-sebut telah "memporakporandakan" kehidupan masyarakat.

Warga Maba Pura, Halmahera Timur, Maluku Utara, Muh Ruh menceritakan, polusi udara yang tercemar debu tambang menyebabkan beberapa masyarakat menderita sesak nafas hingga muntah darah.

"Debu itu seperti kristal, pecahan kaca halus yang jika masuk pernafasan akan mengiris-iris orang dalam jika terus dihirup," kata Ruh.

Bukan hanya kesehatan, pertambangan juga merusak hutan dan mencemari laut tempat warga mencari makan.

Keterangan gambar,

Area izin usaha tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.

"Akibatnya masyarakat kini harus membeli air untuk minum karena sumber air telah tercemar, padahal ratusan tahun kami mendapatkan air gratis dari alam," katanya.

Saat melawan, masyarakat dihadapkan dengan kekuatan negara sehingga mereka hanya bisa diam menanggung penderitaan.

"Tambang memberikan kesejahteraan, kesejahteraan yang mana? Masyarakat semakin hancur dan miskin," katanya.

"Inang" Batak tinggalkan rumah dan turun ke jalan

(Pertambangan biji seng - Kabupaten Dairi, Sumatera Utara)

Di depan Kantor Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Senin (03/05), ratusan inang (ibu-ibu, dalam bahasa Batak) meninggalkan rumah dan ladangnya.

Mereka melawan dominasi lelaki yang kental di budaya Batak untuk bergabung dengan aliansi masyarakat sipil menuntut pemerintah segera mencabut izin perusahaan melakukan pertambangan biji seng di wilayahnya.

"Sebagai perempuan kami sangat rentan dengan potensi dampak yang akan terjadi. Baik keberlangsungan air kami, pertanian kami dan keberlanjutan pendidikan anak-anak kami," kata Rainim, satu di antara sekitar 350 inang-inang yang berjuang.

Dalam budaya Batak, khususnya masyarakat tradisional, ibu-ibu menjadi tulang punggung keluarga.

Mereka mengurus rumah, memenuhi kebutuhan suami, mengajar anak, hingga mengurus ternak dan bertani, kata Sarah Naibaho, pendamping ibu-ibu itu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih.

"Kemarahan, kegelisahan, dan kekhawatiran timbul di para ibu-ibu ini yang dekat dengan hutan, tanah, air. Sehingga mereka bersatu dan melawan," kata Sarah.

Salah satu yang paling mengkhawatirkan para ibu-ibu itu adalah pembangunan bendungan limbah yang dekat dengan lahan permukiman, pertanian, dan sumber air mereka.

"Bendungan dibangun di tanah rawan gempa, yaitu patahan Bahorok dan patahan Lae Renun sehingga potensi jebol sangat besar. Jika terjadi, maka limbah beracun akan mengalir ke sungai hingga ke Aceh. Rusak semua kehidupan," kata Sarah.

Perjuangan ibu-ibu Dairi mendapat dukungan dari Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang telah mengkampanyekan isu ini dalam jejaring gereja sedunia dan para pejuang lingkungan internasional.

"HKBP memberikan topangan terhadap perjuangan 91 ribu orang warga kita di sana, dan warga kita di tempat bendungan mau dibuat ada 284 jiwa di Desa Sopokomil, Dairi," kata pimpinan tertinggi atau Ephorus HKBP Robinson Butarbutar.

Robinson menegaskan, HKBP mendukung investasi dan pembangunan, namun harus berpihak pada rakyat dan lingkungan hidup.

"Artinya HKBP menolak tambang yang merusak lingkungan dan masyarakat. Jangan sampai nanti kita semua menyesal karena terjadi bencana luar biasa, banyak yang terbunuh, sungai sampai Aceh tercemar. Itu akan kita sesali," katanya.

"Semua insinyur tambang mengambil pelajaran geologi dasar dan tahu apa itu patahan dan bagaimana hidup bersama dengan patahan," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, Indonesia berada di atas sesar atau patahan - total 295 patahan yang rawan terjadinya gempa bumi.

"Jangan karena kenal kata patahan lalu seolah-olah daerah itu haram. Ada proses tahapan melalui AMDAL, studi kelayakan dan lainnya. Kita menyikapi dan mencermati faktor-faktor itu dengan hati-hati," katanya.

Terancamnya burung endemik yang bangkit dari satu abad 'kepunahan'

Di utara pulau Sulawesi, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe, rencana pertambangan emas disebut berpotensi melenyapkan burung endemik yang bangkit dari satu abad 'kepunahan' dan juga 'menenggelamkan' setengah wilayah pulau tersebut.

Burung itu adalah seriwang sangihe, atau yang disebut masyarkat lokal sebagai manu' niu. Burung ini sempat dianggap "punah" selama seratus tahun, sampai sekitar 20 tahun lalu, ketika mereka terlihat kembali di hutan Gunung Sahendaruman.

Survei Burung Indonesia tahun 2014 mengatakan, hanya terdapat 34 hingga 119 individu spesies burung ini di dunia.

Selain manu' niu, ada sembilan jenis burung endemik lain yang juga terancam punah jika habitatnya Gunung Sahendaruman yang masuk dalam wilayah izin tambang dieksploitasi.

"Burung-burung ini hanya dapat dijumpai di lembah dan puncak Gunung Sahendaruman dan memiliki peran sangat penting dalam keseimbangan ekosistem hutan, seperti pengontrol hama, agen alam, penyerbuk alami dan petani hutan," kata Ganjar Cahyo Aprianto, peneliti dari Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia atau dikenal dengan Burung Indonesia.

Keterangan gambar, Area izin usaha tambang emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.

Perusahaan Tambang Mas Sangihe (TMS) telah mengantongi izin lingkungan dan izin usaha produksi pertambangan emas di gunung purba seluas lebih dari 3.500 hektare, dari total 42.000 hektare izin wilayah yang meliputi setengah bagian selatan Pulau Sangihe.

Juru bicara gerakan masyarakan bernama Save Sangihe Island, Samsared Barahama, mengatakan pertambangan emas itu juga dapat "menenggelamkan" Pulau Sangihe.

"Dari total 70.000 hektare pulau, 42.000 jadi wilayah tambang, pulau kami akan tenggelam dalam kerusakan, dari hilangnya hutan sebagai sumber air masyarakat. Lalu tercemarnya pesisir dan tanah oleh limbah beracun yang menyebabkan hilangnya pekerjaan masyarakat (nelayan dan petani)," kata Samsared.

Manajer Tambang PT Tambang Mas Sangihe (TMS), Bob Priyo Husodo, memiliki pandangan berbeda terkait penolakan warga dan potensi kerusakan yang akan ditimbulkan jika perusahaan beroperasi.

"Situasi di desa kami [lingkar tambang] aman sebenarnya, itu ada yang mempolitisir. Tapi sudah lah, prinsipnya kami akan fokus pada pembebasan lahan, kami mendekati satu per satu [warga] untuk pembebasan lahan. Semuanya positif, dukungan masyarakat mengalir," kata Bob.

'Tambang = penderitaan + kerusakan lingkungan'

Berdasarkan data JATAM, sekitar 44% daratan Indonesia telah diberikan untuk sekitar 8.588 izin usaha tambang.

Jumlah itu seluas 93,36 juta hektare atau sekitar empat kali lipat dari luas Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Akibatnya, kata koordinator JATAM Merah Johansyah, "Di mana ada tambang, di situ ada penderitaan warga. Di mana ada tambang, di situ ada kerusakan lingkungan. Tidak akan pernah bisa berdampingan."

Merah menjelaskan, penderitaan masyarakat muncul karena pengurus negara telah gagal memastikan hak masyarakat mendapatkan informasi ketika tambang beroperasi, ditambah terjadinya "kongkalikong" demi kepentingan ekonomi dan politik.

Negara juga kata Merah tidak memberikan ruang veto bagi masyarakat untuk menolak tambang yang diputuskan sepihak dari atas ke bawah.

"Terjadilah konflik dari ujung barat hingga timur Indonesia di wilayah pertambangan karena warga tidak dilibatkan," katanya.

Sebaliknya, ujar Merah, ketika penolakan warga terjadi, negara menggunakan aparaturnya untuk "meredam".

"Di Sulawesi Selatan, masyarakat yang merobek uang suap dari perusahaan dipenjara. Di Banyuwangi, warga yang menolak dicap PKI. Di Wadas, anak-anak muda yang menolak dicap anarko," katanya.

Berdasarkan catatan akhir tahun 2020 JATAM, terjadi 45 konflik pertambangan, yaitu 22 kasus pencemaran dan perusakan lingkungan, 13 kasus perampasan lahan, delapan kasus kriminalisasi warga yang menolak tambang (korban kriminalisasi 69 orang), dan dua kasus pemutusan hubungan kerja.

Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2019 dengan 11 konflik. Sehingga, total konflik tambang yang muncul di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo sejak 2014 adalah 116 kasus.

Lantas apa solusinya? Sederhana, kata Merah, yaitu moratorium perizinan dan melakukan evaluasi atas izin yang telah diberikan.

Dirjen Minerba: Lihat pertambangan secara utuh

Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, meminta masyarakat untuk melihat pertambangan secara utuh, bukan hanya dari sisi negatif yang ditimbulkan namun juga manfaatnya.

"Tahu tidak, hampir semua barang yang kita pegang berasal dari tambang. Dari telepon, komputer, mobil, pesawat, dan lainnya. Jadi yang mengatakan tidak bisa [berdampingan], hemat saya mereka harus melihat secara utuh," kata Ridwan.

Ridwan pun membantah jika kegiatan pertambangan tidak memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat.

"Bumi kita ini cuma satu, mau pecinta lingkungan, mau ahli geologi seperti saya hidup di bumi yang sama, pastilah kita ingin menjaga bumi ini baik-baik," kata Ridwan.

Menurutnya akan terlalu naif untuk berharap agar pertambangan tidak mengubah lingkungan.

"Yang kita pertahankan itu fungsi ekologisnya, selama tidak rusak masalahnya apa? Jangan sampai karena adanya patahan seperti di Dairi atau pulau kecil di Sangihe, kita jadi tidak bisa memanfaatkan kekayaan yang ada," katanya.

Pemerintah, kata Ridwan, terus melakukan perbaikan dengan membuat regulasi yang berpihak pada lingkungan, dan melakukan pembenahan terhadap pertambangan tanpa izin.

"Bahkan bisa dikenakan pidana jika [perusahaan tambang] tidak melakukan sesuai ketentuan," katanya.

Sumber https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-57346840.amp

Comments