Ancaman Maksimal Pasal Edhy Prabowo Penjara Seumur Hidup, KPK Malah Tuntut Minim

Redaksi


IDNBC.COM  -
Sidang Edhy Prabowo sudah masuk tahap penuntutan. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dituntut 4 tahun penjara.


Namun, tuntutan jaksa KPK itu kemudian menjadi sorotan. Sebab, tuntutan dinilai sangat ringan karena di ambang batas minimal ancaman pidana yang dijeratkan pada politikus Gerindra itu.

Edhy Prabowo dituntut 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 12 a UU Tipikor. Ancaman pidana dalam pasal itu ialah minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Tuntutan Edhy Prabowo hampir pada batas minimal.

Show more

Pasal itu berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

a. pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

Lantas, seperti apa perbuatan korupsi Edhy Prabowo menurut jaksa?

Suap Benur Edhy Prabowo

Jaksa menilai Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai USD 77,000 dan Rp 24.625.587.250. Bila ditotal, maka uang yang diterima ialah sekitar Rp 25,75 miliar.

Jaksa berkeyakinan penerimaan uang itu dilakukan Edhy Prabowo bersama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

"(Uang) Berasal dari para Eksportir Benih Bening LobsterEdhy (BBL) yang melakukan pembayaran atas biaya ekspor BBL dengan biaya Rp1.800/ekor. Penerimaan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional Terdakwa," kata jaksa.

Edhy Prabowo dan para anak buahnya diduga mengakali proses izin ekspor benih lobster. Termasuk mengarahkan eksportir menggunakan jasa PT Aero Cipta Kargo.

Para eksportir diharuskan menggunakan jasa PT Aero Cipta Kargo dengan harga Rp 1.800/ekor. Padahal biaya asli hanya Rp 350/ekor. PT Aero Cipta Kargo sendiri merupakan perusahaan yang diduga disiapkan untuk menampung uang hasil korupsi untuk Edhy Prabowo.

"Penuntut Umum berpendapat, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Andreau Misanta Pribadi, saksi Safri, saksi Amiril Mukminin, saksi Siswadhi Pranoto Loe, dan saksi Ainul Faqih telah terjalin adanya persamaan kehendak (meeting of mind) untuk mewujudkan suatu delik, yang dimulai dari permulaan pelaksanaan hingga selesainya perbuatan tindak pidana (terwujudnya suatu delik) dalam hal penerimaan hadiah berupa uang sejumlah USD 77,000 dan sejumlah Rp 24.625.587.250," papar jaksa dalam surat tuntutan Edhy Prabowo.

"Adanya kerja sama yang erat tersebut bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL," ujar jaksa.

Dalam persidangan, Edhy Prabowo mengaku tidak mengetahui anak buahnya menerima uang suap. Ia berdalih bahwa uangnya yang dikelola oleh Amiril Mukminin berasal dari biaya operasional selaku Menteri KP dan bantuan pihak lain (swasta) terkait kegiatan sosial dan organisasi.

Namun jaksa menilai bantahan itu patut dikesampingkan. Sebab, Edhy Prabowo dinilai tahu uang suap yang kemudian dikelola Amiril untuk kepentingan pribadinya.

"Kami berpendapat bahwa keterangan Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan," kata jaksa.

Sumber  https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/ancaman-maksimal-pasal-edhy-prabowo-penjara-seumur-hidup-kpk-malah-tuntut-minim-1w2feC5PL0y

Comments