4 Saksi Kasus Suap Ditjen Pajak Mangkir Panggilan KPK

Redaksi


IDNBC.COM -
KPK memanggil empat saksi sebagai saksi di kasus suap saat pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017. Namun, keempat saksi tersebut mangkir alias tidak hadir tanpa konfirmasi apa pun.


"Seluruh saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Keempat saksi yang seharusnya diperiksa pada Selasa (2/6). Empat saksi itu ialah konsultan pajak, Agus Susetyo; mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, Fahrial dan Fahruzzaini; serta pegawai PT Jhonlin Baratama, Ozzy Reza Pahlevi.

Ali mengingatkan empat saksi tersebut agar kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK. Surat pemanggilan mereka akan dikirimkan ulang.

"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya. Surat panggilan akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang, termasuk dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai tersangka kasus suap. Dua eks pejabat Ditjen Pajak itu diduga menerima suap miliaran dari tiga perusahaan.

"Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

Firli menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas 'jasa' tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5592317/4-saksi-kasus-suap-ditjen-pajak-mangkir-panggilan-kpk/amp

Comments