Pimpinan KPK Tolak Cabut Penonaktifan, Ini Suara Pegawai Tak Lulus TWK

Redaksi




IDNBC.COM -
Surat pimpinan KPK menolak permintaan 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk mencabut surat keputusan (SK) nomor 652 terkait asesmen TWK beredar di publik. Perwakilan pegawai KPK yang tak lulus TWK pun bersuara.


"Kami baru dapat kabar dari lewat informasi yang berkembang di WA (WhatsApp). Ternyata pimpinan tetap berkeinginan tidak mengabulkan permohonan kami, karena kami juga memohon dan pimpinan yang punya keputusan ya, Kami serahkan saja ke pimpinan," kata Kasatgas Penyelidik KPK Harus Al Rasyid di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Harun menuturkan dirinya belum mendiskusikan lebih lanjut bersama pegawai tak lulus TWK lain terkait langkah apa yang akan diambil. Harun juga belum dapat memastikan terkait kebenaran surat tersebut.

"Saya belum diskusi lagi dengan kawan-kawan lain, apakah kita juga akan melakukan audiensi kepada pimpinan secara langsung terkait dengan tanggapan atas surat kami itu, atau bagaimana kami diskusikan lebih lanjut dengan kawan-kawan," tuturnya.

"Kami pun belum mendapatkannya, cuma dari grup-grup WA. Teman-teman sempat juga saya tadi membaca surat itu, sementara hard copy-nya saya belum dapatkan. Cuma dapatkan soft copy dari WA yang beredar," sambungnya.

Harun memastikan akan berdiskusi dan berkoordinasi lebih lanjut dengan para pegawai yang tak lulus TWK soal nasib mereka. Dia mengatakan juga akan melakukan langkah konstitusional untuk menyelesaikan polemik tersebut.

"Ya kami kan selalu koordinasi dengan teman-teman langkah-langkah yang kami lakukan baik yang sifatnya advokasi seperti ini menuntut hak-hak kemanusiaan hak-hak sosial, hak martabat, kami juga berdiskusi dengan teman-teman ini terkait dengan langkah-langkah hukum yang kami lakukan. Seperti kemarin kita sudah ajukan judicial review ke MK tentu ada langkah-langkah konstitusional lain yang kami lanjutkan menindaklanjuti penonaktifan kami itu," jelasnya.

Baca surat jawaban pimpinan KPK yang beredar di halaman berikutnya.

Lebih lanjut, Harun mengatakan awalnya beberapa pegawai yang tak lulus TWK mengirim surat permohonan ke pimpinan. Harapannya agar SK 652 dicabut.

"Yang mengajukan itu kan ada beberapa teman-teman ke pimpinan untuk mencabut SK 652, karena SK 652 menjadikan kami ini nggak bisa melakukan pekerjaan seperti semula. Nah kami ingin agar SK 652 segera dicabut pimpinan, agar kami bisa ikut melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dari kami. Kami masih digaji oleh negara. Negara ini sudah membayar kami ini. Kami harus memberikan imbal baliknya," ujarnya.

"Oleh karena itu, kami sangat berkeinginan agar kami masih bisa melaksanakan pekerjaan-pekerjaan seperti sediakala kemarin-kemarin," sambungnya.

Dalam surat yang beredar, pimpinan KPK menyatakan menolak permintaan mencabut SK penonaktifan pegawai tak lulus TWK. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sesuai surat yang dilihat detikcom, pimpinan menerima surat itu pada 18 Mei 2021, yang sebelumnya dilayangkan oleh Novel Baswedan dkk pada 17 Mei 2021. Dalam surat jawaban pimpinan itu, terpampang jelas bahwa permintaan itu tidak dapat dipenuhi oleh pimpinan, karena SK 652 yang dikeluarkan pimpinan pada 7 Mei 2021 itu sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Redaksi detikcom telah berupaya menghubungi semua pimpinan KPK dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengenai surat ini. Namun komunikasi detikcom belum direspons oleh pimpinan KPK dan Ali Fikri.

Berikut ini isi surat jawaban pimpinan KPK tersebut:

Sehubungan dengan surat yang Saudara tertanggal 17 Mei 2021 perihal Surat Keberatan atas Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 652 Tahun 2021, yang kami terima pada tanggal 18 Mei 2021, maka Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Bahwa Pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK, yang menerangkan bahwa bahwa 75 (tujuh puluh lima) orang Pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat untuk dialihkan menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Bahwa Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh Pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien. Kebijakan Pimpinan KPK tersebut, dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 (tujuh puluh lima) Pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pegawai ASN.

Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021.

Sebelumnya, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan menjadi ASN. Novel Baswedan dkk pun meminta pimpinan KPK mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan mereka.

"Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada Pimpinan. Bersamaan dengan itu, pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan pimpinan tersebut," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, yang juga termasuk 75 pegawai KPK yang tak lulus sebagai ASN, melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Sujanarko, yang mewakili 74 pegawai KPK lainnya, menilai pernyataan Jokowi harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK. Menurutnya, para pegawai KPK tersebut berpotensi diberhentikan secara tidak berdasar dan patut karena telah diminta oleh pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5592305/pimpinan-kpk-tolak-cabut-penonaktifan-ini-suara-pegawai-tak-lulus-twk

Comments