Polda Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Prokes Pesta Khofifah

Redaksi


IDNBC.COM
- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dalam perayaan ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya segera mendalami dan menindaklanjuti terkait laporan tersebut. 


"Iya kami Polda Jatim membenarkan adanya laporan (terkait peyaraan Ultah Khofifah) tersebut dan akan mendalami dan ditindaklanjuti," ujar Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (24/5).

Sebelumnya, Aktivis 1998 yang mengatasnamakan dirinya Arek 98 Suroboyo Tangi melaporkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atas pesta ulang tahun yang diselenggarakan di Gedung Negara Grahadi beberapa waktu lalu. Tidak hanya Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono juga turut menjadi sasaran pelaporan.

Ketua Arek 98 Suroboyo Tangi Roni Agustinus menyatakan, pelaporan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam perayaan ulang tahun sang gubernur. Padahal, ketika masyarakat umum yang menggelar kegiatan sosial, aparat langsung bertindak dengang membuarkan dan memproses hukum. 

"Apa yang dilakukan kepala daerah Jawa Timur ini sunggu memalukan rakyat Jawa Timur. Ini ndak pntas lah. Apapun alasannya, apapun sanggahannya itu tidak pantas. Dimana rakyat sedang dalam situasi kebuntuan," ujar Roni Agustinus.

Selain melaporkan dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, Khofifah, Emil Dardak, dan Heru Tjahjono juga dilaporkan atas tuduhan gratifikasi. Tim pelapor meminta dilakukannya penyelidikan terkait kemungkinan penggunaan APBD pada acara pesta ulang tahun Khofifah yang diselenggaran di Grahadi.

Roni mengaku mengetahui, bahwasannya Khofifah telah melayangkan perminataan maaf atas perayaan pesta ulang tahun yang diselenggarakan. Namun, kata Roni, permintaan maaf tidak serta merta menghentikan proses hukum.

"Minta maaf tidak menghilangkan proses hukum. Sama seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan dibubarkan dan diproses hukum. Jadi kami meminta kedudukan sama di depan hukum," ujar Roni.

Sumber https://m.republika.co.id/amp/qtln57354

Comments